Kamis, 30 April 2026

Berita Jateng

Larangan Study Tour Apakah Solusi Kasus Kecelakaan Bus Wisata? Ini Kata Pengamat Transportasi

adanya pelarangan study tour justru bakal memberikan dampak terutama pada lesunya sektor usaha usaha terkait. 

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Banyumas bersama dengan Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja melakukan ramp check terhadap bus di sejumlah PO yang ada di Purwokerto, Banyumas, Sabtu (18/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengamat transportasi menilai pengetatan pengawasan terhadap bus pariwisata akan lebih efektif dibandingkan harus melarang kegiatan study tour di tingkat satuan pendidikan.


Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, adanya pelarangan study tour justru bakal memberikan dampak terutama pada lesunya sektor usaha usaha terkait. 


"Study tour itu tidak apa-apa. Justru study tour itu punya nilai edukatif dan ekonominya. Kalau dilarang kan kuliner daerah jadi tidak laris.


Sebenarnya yang penting adalah menggunakan kendaraan berkeselamatan.

Bagus ketika (pemerintah) punya kebijakan ke sekolah-sekolah, seperti dulu pernah ada di Semarang, minta sekolah-sekolah agar memperhatikan ketika menggunakan bus.

Baca juga: Pemkab Banjarnegara Siapkan Lapak Darurat untuk Korban Kebakaran Pasar Karangkobar


Pertama busnya harus berizin, kemudian Kir-nya harus hidup, dan sopirnya minta dua agar bisa bergantian," kata Djoko saat dihubungi Tribun Jateng, Minggu (19/5/2024).


Seperti diketahui, sejumlah pemerintah daerah termasuk Jawa Tengah melarang kegiatan study tour usai insiden kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.


Berdasarkan penelusurannya, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan kir-nya mati tgl 6 Desember 2023.


Berkaca pada kasus yang terjadi, Djoko menila banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah melalui pendaftaran dengan sistem online.


"Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.

Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," terangnya.

Baca juga: Makna di Balik Wisata Dakwah Aisyiyah se Kedu di Kebumen yang Dihadiri Puluhan Ribu Orang


Dia lebih lanjut melihat hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP.


Adapun korban-korban fatal dengan pola sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet. 


"Bus yang lama tidak di-scrapping, akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," katanya.


Berdasarkan catatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), lanjutnya, ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved