Jumat, 10 April 2026

Berita Purbalingga

Warung di Desa Bojanegara Purbalingga Diduga Jual Obat Terlarang, Digrebek Ormas

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.

ist/dok polres purbalingga
Polres Purbalingga menunjukan barang bukti obat terlarang dari warung di Bojanegara, Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (14/5/2024). Satresnarkoba Polres Purbalingga pun menyelidiki warung  tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Warung di Desa Bojanegara yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Sejumlah organisasi masyarakat atua ormas pun menggrebek warung tersebut.

Satresnarkoba Polres Purbalingga pun menyelidiki warung  tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pengedar Obat Terlarang di Cilongok Banyumas Ditangkap, Dapat Barang dari Bali

 Hasilnya menemukan adanya dugaan penjualan obat berbahaya di lapangan.

"Yang kami temukan tim di lapangan adalah obat-obatan menyerupai tramadol dan hexymer tanpa adanya merk yang dijual," ujarnya didampingi Plt Kasihumas Polres Purbalingga, Ipda Uky Ishianto, Selasa (14/5/2024).

Terkait adanya obat yang dijualbelikan tanpa merk tersebut masih dilakukan koordinasi dengan laboratorium forensik (labfor) untuk dilakukan pemeriksaan.

Hal itu untuk mengetahui kandungan isi dari obat-obatan yang beredar tersebut.

Baca juga: Warga Aceh Ngontrak di Kebumen, Diam-diam Jual Obat Terlarang

"Pemeriksaan labfor dilakukan untuk mengetahui apakah obat tersebut masuk dalam kategori obat daftar G atau bukan.

Sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Terkait penanganan permasalahan ini, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.

Sehingga belum ada tersangka yang ditangkap sambil menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait obat yang beredar tersebut.

Apabila kandungan tersebut terbukti, maka penyalahgunaan obat terlarang tersebut dapat dikenakan Pasal 435 jo 138 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami akan meningkatkan intensitas pemantauan. 

Apabila ditemukan masih ada peredaran penjualan obat terlarang tersebut dan memenuhi bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Baca juga: Pemuda Banyumas Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Dari Alpazolam hingga Tramadol

Kasatresnarkoba menambahkan pihaknya perlu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat terkait antisipasi peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga

Kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi obat sembarangan karena dapat membahayakan kesehatan.

Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purbaling bisa diadukan dan disampaikan melalui Satresnarkoba Polres Purbalingga dengan nomor 081-215-946-58. (*)

Baca juga: Pemuda Warga Tritih Kulon Cilacap Ditangkap, Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved