Berita Cilacap

Pemuda Warga Tritih Kulon Cilacap Ditangkap, Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Seorang pemuda warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Jawa Tengah ditangkap karena mengedarkan obat terlarang.

ist/dok polresta cilacap
Pemuda warga Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara, Jawa Tengah ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan ribuan biji obat terlarang. Kasus pengedaran obat terlarang di Cilacap ini berawal dari informasi masyarakat. Obat terlarang yang dimaksud yakni obat-obatan yang tidak dijual bebas karena bisa menyebabkan efek samping. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang pemuda warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Jawa Tengah ditangkap karena mengedarkan obat terlarang, Jumat (13/1/2023).

Kabaghumas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menyatakan, pemuda pengedar obat terlarang tersebut berinisial RI warga Tritih Kulon.

Kasus pengedaran obat terlarang di Cilacap ini berawal dari informasi masyarakat.

Obat terlarang yang dimaksud yakni obat-obatan yang tidak dijual bebas karena bisa menyebabkan efek samping.

Baca juga: Puluhan Pelajar Serang SMK Komputama Jeruklegi Cilacap, Lempar Batu dan Petasan

Menurut informasi dari masyarakat, di wilayah Cilacap ada peredaran obat-obatan terlarang secara gelap.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat-obatan berbahaya yang dilakukan secara gelap dan memang informasi ini juga sudah beredar di masyarakat," kata Gatot kepada TribunBanyumas.com Selasa (17/1/2023).

Mendapat informasi itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB di hari yang sama, pihak kepolisian berhasil menangkap RI di kediamannya.

"Pelaku tertangkap tangan di jalan Tancang I Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara," kata Gatot.

Baca juga: Tabrak Lari di Cilacap, Warga Wanareja Tewas di Jalan Raya Majenang-Banjarpatroman

Hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 1.217 butir obat terlarang jenis DMP NOVA, 90 butir obat bertuliskan MF dan 47 butir obat TRAMADOL HCl.

Polisi juga menemukan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp551 ribu, ATM BRI, satu kardus paket dan satu tas slempang biru.

Dengan ditemukanya barang bukti tersebut, pelaku kemudian diamankan di Polresta Cilacap.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Undang-undang Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dan/atau pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Baca juga: Dapur Rumah Milik Warga Adipala Cilacap Ludes Tak Bersisa, Dilalap Api dari Tungku Kayu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved