Berita Banyumas

Pengedar Obat Terlarang di Cilongok Banyumas Ditangkap, Dapat Barang dari Bali

Ribuan obat terlarang pil psikotropika disita Polresta Banyumas. Seorang pengedar yang merupakan warga Desa Jatisaba, Cilongok ditangkap.

ist/dok polresta banyumas
Polisi saat memeriksa pria berinisial AD (26) warga Desa Jatisaba, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika, Jumat (19/2/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di Jatisaba, Cilongok, Banyumas ditangkap.

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pria berinisial AD (26) warga Desa Jatisaba pada Jumat 16 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis psikotropika.

Baca juga: Warga Aceh Ngontrak di Kebumen, Diam-diam Jual Obat Terlarang

Kasatres Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Kami mengamankan tersangka AD yang berawal dari informasi terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di Desa Jatisaba, Cilongok," ujar Kasatresnarkoba kepada Tribunbanyumas.com, Senin (19/2/2024).

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 500 butir Alprazolam, 500 butir Ryclona, 1.786 butir Tramadol dan 2.500 butir Heximer.

Adapun barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Baca juga: Warga Rempoah Banyumas Edarkan Obat Psikotropika Tanpa Resep, Simpan Ribuan Butir di Kardus HP

Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online via paket dari Bali dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Tukang Parkir di Ajibarang Banyumas Ditangkap Polisi, Jual Obat Psikotropika Tanpa Resep Dokter

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved