Berita Banyumas
Pengedar Obat Terlarang di Cilongok Banyumas Ditangkap, Dapat Barang dari Bali
Ribuan obat terlarang pil psikotropika disita Polresta Banyumas. Seorang pengedar yang merupakan warga Desa Jatisaba, Cilongok ditangkap.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di Jatisaba, Cilongok, Banyumas ditangkap.
Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pria berinisial AD (26) warga Desa Jatisaba pada Jumat 16 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis psikotropika.
Baca juga: Warga Aceh Ngontrak di Kebumen, Diam-diam Jual Obat Terlarang
Kasatres Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Kami mengamankan tersangka AD yang berawal dari informasi terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di Desa Jatisaba, Cilongok," ujar Kasatresnarkoba kepada Tribunbanyumas.com, Senin (19/2/2024).
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 500 butir Alprazolam, 500 butir Ryclona, 1.786 butir Tramadol dan 2.500 butir Heximer.
Adapun barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
Baca juga: Warga Rempoah Banyumas Edarkan Obat Psikotropika Tanpa Resep, Simpan Ribuan Butir di Kardus HP
Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online via paket dari Bali dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara. (*)
Baca juga: Tukang Parkir di Ajibarang Banyumas Ditangkap Polisi, Jual Obat Psikotropika Tanpa Resep Dokter
| Pertama di Purwokerto, Tiket Lumiland Wisata Cahaya Cuma Rp 35 Ribu |
|
|---|
| 61 Orang Ngadu Jadi Korban Penipuan Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto |
|
|---|
| Pria Asal Arcawinangun Purwokerto Meninggal di Sawah Baturraden |
|
|---|
| Omzet tak Jelas, Perumda Pasar Satria Banyumas Bakal Dibubarkan |
|
|---|
| Raih 6 Emas di Kejurprov Junior 2026, Atlet Panahan Banyumas Reza Gibran Pahlevi Melaju ke Kejurnas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/polisi-menangkap-pria-pengedar-narkoba-jatisaba-cilongok-banyumas.jpg)