Berita Banyumas

Pemuda Banyumas Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Dari Alpazolam hingga Tramadol

Seorang pemuda warga Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mengedarkan ribuan obat terlarang.

ist/dok polresta banyumas
Seorang pemuda warga Kecamatan/ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, TA (26), saat diperiksa Polresta Banyumas atas kepemilikan berbagai obat terlarang, Minggu (29/1/2023). Peredaran obat terlarang yang dimaksud yakni obat terbatas yang mengandung psikotropika. Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pemuda berinisial TA (26) di Desa Kejawar, Banyumas, pada Minggu (29/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pemuda warga Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mengedarkan ribuan obat terlarang.

Peredaran obat terlarang yang dimaksud yakni obat terbatas yang mengandung psikotropika.

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pemuda berinisial TA (26) di Desa Kejawar, Banyumas, pada Minggu (29/1/2023).

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan di lingkungan mereka.

Baca juga: Geledah Kamar Kos di Margantara Purwokerto Banyumas, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras Tanpa Resep

Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, tersangka ditangkap diamankan bersama barang bukti berupa satu buah tas slempang, satu buah tas cangklong, 5.600 butir obat tablet warna kuning betuliskan mf, 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg.

"Kemudian ada juga 170 butir Mersi Alprazolam 1mg, Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir, 20 butir Riklona Clonazepam 2mg, handphone Oppo F11 Pro warna ungu.

Kemudian, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu," kata Kompol Guntar Arif Setiyoko kepada TribunBanyumas.com, Senin (30/1/2023).

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 
 
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Baca juga: Pemuda Warga Tritih Kulon Cilacap Ditangkap, Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved