Pilkada 2024
Berkas Lengkap, 2 Bakal Cabup dan Cawabup Independen Berpotensi Ramaikan Pilkada Sukoharjo dan Tegal
Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen berpotensi ramaikan Pilkada Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Tegal dimungkinkan diikuti calon independen.
Berkas bakal calon yang berniat mengikuti kontestasi di Pilbup Sukoharjo 2024 dan Pilbup Tegal 2024 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah tersebut, telah dinyatakan lengkap.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, Selasa (14/5/2024).
Menurut Handi, sebenarnya, ada empat pasangan bakal calon independen yang mendaftar Pilkada 2024 di empat daerah berbeda.
Selain di Sukoharjo dan Tegal, dua pasangan lain mendaftar di Cilacap dan Brebes.
Namun, di Cilacap dan Brebes, kedua pasangan bakal calon dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan.
Baca juga: Tidak Ada yang Maju Jadi Calon Bupati Banyumas Secara Independen, Syarat Dukungan Terlalu Berat?
Sementara, untuk Pilbup Jateng 2024, Handi memastikan, tak akan diikuti calon perseorangan.
Sesuai aturan, bakal calon bupati independen menyerahkan syarat dukungan ke KPU setempat paling lambat hari Minggu (23/5/2024) malam.
"Setelah dilakukan perhitungan, syarat dukungan dinyatakan lengkap dan harus dilanjutkan ke proses administrasi dan verifikasi faktual itu di Sukoharjo dan Tegal, dua ini," kata Handi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Sebagai informasi, paslon jalur independen yang maju di Pilkada Sukoharjo bernama Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa.
Sementara, paslon bupati Tegal jalur yang sama, atas nama Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti.
Handi mengatakan, syarat dukungan bakal calon bupati-wakil bupati Sukoharjo dan Tegal itu nantinya akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Tahap verifikasi administrasi dimulai tanggal 13 hingga 29 Mei 2024.
Baca juga: Berniat Maju Pilkada 2024, Kapan ASN Harus Mundur dari Jabatan Abdi Negara? Begini Penjelasan KPU
Pada tahap tersebut, KPU akan mencermati dokumen persyaratan dukungan, khususnya KTP.
"Misal ada kegandaan KTP, ada nama yang disebut lebih dari satu kali, dicoret. Nanti dilakukan perbaikan," kata Handi.
Bila syarat administrasi telah terpenuhi dan diterima KPU maka dilanjutkan tahap verifikasi faktual yang dijadwalkan pada tanggal 3 hingga 16 Mei 2024.
"Setelah lengkap, dilakukan verifikasi faktual semuanya. Jadi, didatangi rumahnya (pendukung), ditanyakan apakah betul memberikan dukungan kepada pasangan calon ini," ujar dia.
Sebagai informasi, jadwal pendaftaran calon kepala daerah jalur independen sama dengan mereka maju yang melalui partai politik. Yakni, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hanya saja, tahapan jalur independen dimulai terlebih dahulu lantaran bakal calon harus menyerahkan syarat dukungan dengan bukti KTP warga Jateng kepada KPU.
"Jadi. kalau jalur perseorangan, masanya saat ini adalah pengajuan syarat dukungan, pendaftarannya nanti bareng dengan yang partai politik," katanya. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Orang Daftar Calon Bupati Jalur Independen di Jateng, 2 di Antaranya Tak Penuhi Syarat Dukungan".
Baca juga: Pingsan saat Berniat Salat Ashar di Masjid Nabawi Madinah, Calon Haji Asal Garut Akhirnya Wafat
Baca juga: RUU Penyiaran Larang Penayangan Hasil Liputan Investigasi, Dewan Pers Tegas Menolak
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.