Berita Bisnis

4 Bulan, OJK Tutup 896 Perusahaan Pinjaman Online Ilegal

Sebanyak 915 entitas keuangan ilegal ditutup OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Editor: rika irawati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). Sebanyak 915 entitas keuangan ilegal ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 915 entitas keuangan ilegal ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Penghentian operasional hampir 1000 entitas itu dilakukan dalam waktu empat bulan, 1 Januari 2024 sampai 30 April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, mayoritas entitas tersebut merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Dari jumlah itu, terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal," ungkap Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Komisi X DPR RI Protes Perguruan Tinggi Sediakan Layanan Pinjol untuk Bayar UKT

Baca juga: Ada Ratusan Aduan Pinjol di Jateng, Pengguna Didominasi Usia 19-34 Tahun

Friderica menyebut, sampai 30 April 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 5.998 pengaduan.

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 aduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 aduan," ujarnya.

Friderica juga menerangkan, sejak 2017 hingga 30 April 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total 9.064 entitas illegal.

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 7.576, disusul investasi ilegal sebanyak 1.237. (Kontan/Ferry Saputra)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hingga April 2024, OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal".

Baca juga: Calon Penumpang Bus AKAP Makin Nyaman, Terminal Tirtonadi Solo Bakal Dilengkapi Executive Longue

Baca juga: Berniat Maju Pilkada 2024, Kapan ASN Harus Mundur dari Jabatan Abdi Negara? Begini Penjelasan KPU

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved