Selasa, 16 Juni 2026

Pendidikan

Komisi X DPR RI Protes Perguruan Tinggi Sediakan Layanan Pinjol untuk Bayar UKT

ITB menyediakan layanan pinjaman online atau pinjol untuk pembayaran UKT mahasiswa. Langkah ini diprotes anggota DPR RI Komisi X.

Tayang:
Franciskus Ariel/TribunBanyumas.com
Anggota DPR RI Komisi X yang juga membidangi Pendidikan, Yoyok Sukawi. Ia memprotes langkah sejumlah perguruan tinggi yang menyediakan layanan pinjaman online atau pinjol untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi memprotes langkah sejumlah perguruan tinggi yang menyediakan layanan pinjaman online atau pinjol untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Ia memberikan contoh di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mana pihak kampus menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjol.

Yoyok menyebut bahwa kampus terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak pantas menyediakan skema pembayaran UKT melalui pinjol.

Baca juga: Ironi Bayar UKT Pakai Pinjol, DPR Pertanyakan Kemana Alokasi 20 Persen APBN untuk Pendidikan

"Terkait pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan sekali.

Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain.

Ini fenomena tidak baik.

Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya," kata Yoyok Sukawi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/2/2024) di Semarang.

Baca juga: Ada Ratusan Aduan Pinjol di Jateng, Pengguna Didominasi Usia 19-34 Tahun

Legislator dari Partai Demokrat ini juga mengusulkan beberapa usulan seperti relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa.

"Harusnya ada relaksasi.

Seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu karena memang saat ini ekonomi masih sulit.

Jangan anggap mahasiswa konsumen, mereka ini pelajar masa depan bangsa.

Selain itu, perbanyak juga beasiswa seperti KIPK dan nanti saya akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra kami di Komisi X," lanjut Yoyok Sukawi.

Selain itu, ia juga menyebut di Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebut bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak diperbolehkan adanya bunga.

Hal ini tertuang pada pasal 76 ayat 2 poin C yang menyebut pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/ atau memperoleh pekerjaan.

"Jadi jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga," tandasnya. (*)

Baca juga: WOW, UKT Tertinggi Jurusan Kebidanan di UNS Solo Tembus Rp12 Juta Per Semester

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved