Pileg 2024

KPU Karanganyar Proses Pengunduran Diri Caleg Terpilih PDIP meski Sempat Ditolak, Ini Penggantinya

KPU Karanganyar melanjutkan proses pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP dan PKB.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Petugas keamanan melintas di depan karangan bunga yang dikirim relawan caleg dari PDIP korban sistem komandante ke KPU Karanganyar, Selasa (23/4/2024). KPU Karanganyar memutuskan melanjutkan proses pengunduran diri caleg yang diajukan mundur dari PDIP. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memutuskan memproses pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang diajukan PDIP meski sempat mendapat penolakan dari caleg tersebut.

Selain caleg PDIP, KPU Karanganyar juga memproses pengunduran diri caleg terpilih dari PKB hasil Pileg 2024.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat pleno KPU yang digelar Rabu (8/5/2024).

Daryono mengatakan, PDIP mengajukan pengunduran diri tiga caleg terpilih. Sementara PKB, satu caleg.

"Dengan dua surat itu, dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat KPU Nomor 664 Tahun 2024," kata Daryono, Kamis (9/5/2024).

"Dari PDIP Karanganyar ada 3 orang, masing-masing Suprapto, Anton Sugiyarto dan Suyanto."

"Sementara itu, dari PKB, caleg yang mengundurkan diri yaitu Sulaiman Rosyid," kata dia.

Baca juga: Wow! Hanya untuk Materai, Bakal Calon Bupati Karanganyar Independen Harus Siapkan Dana Rp530,98 Juta

Baca juga: Soal Protes Caleg yang Terganjal Sistem Komandante, DPD PDIP Jateng: Silakan Tempuh Mekanismenya

Daryono mengatakan, pengunduran diri keempat caleg itu diproses karena partai politik pengusung menyatakan mereka mundur dengan pengajuan ke KPU.

Maka, sesuai Pasal 48 ayat 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, pengganti mereka, yaitu peraih suara terbanyak di bawahnya.

Sehingga, dengan mundurnya Suprapto dan Anton Sugiyarto, maka digantikan Prasetya Adi S.

Sedangkan Suyanto, bakal digantikan Hanung Turwaji.

"Lalu, untuk mundurnya Sulaiman Rosyid, digantikan Fauzal Maula L Rosyid," ungkap dia.

Pengajuan mundurnya caleg yang dilakukan PDIP ke KPU sempat ditolak calegnya. Mereka merasa tidak membuat surat pengunduran diri namun korban sistem komandante internal partai. (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengunduran Caleg PDIP dan PKB Segera Diproses KPU Karanganyar.

Baca juga: Gagal ke Championship Series Liga 1, PSIS Semarang Diundang Ikut Turnamen Lawan Tim Malaysia

Baca juga: Cuaca Makkah saat Puncak Haji Diperkirakan Tembus 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan Menag ke Jemaah

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved