Berita Jateng

Hendak Curi Gelang Seberat 8 Gram, Pencuri di Wonosobo Bekap Korban Pakai Bantal

kejadian bermula pada Minggu (14/4/2024) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku memanjat tembok pembatas samping rumah korban.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Pelaku pencurian dengan kekerasan di Selomerto Wonosobo dihadirkan pada konferensi pers Polres Wonosobo, Senin (6/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Dusun Kalilunjar, RT 03 RW 06, Desa Tumenggungan, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.


Pelaku bernama Ahmad Gilang Pramadi Ramadhon (20) yang tidak lain adalah masih tetangga korban.


Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menyampaikan, kejadian bermula pada Minggu (14/4/2024) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku memanjat tembok pembatas samping rumah korban.


"Korban bernama Haryanti yang merupakan seorang disabilitas," ucapnya.

Baca juga: Dapur Ponpes Mambaul Quran Wonosobo Ludes Terbakar, Menu Sarapan Santri Ikut Hangus


Kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci. 


Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku masuk ke kamar tidur korban. Pada saat itu pelaku melihat 2 buah gelang emas di tangan kiri korban.


Sehingga pelaku berusaha mengambil gelang emas korban menggunakan tangan kiri pelaku dengan cara menarik, sedangkan tangan kanan pelaku digunakan untuk menutup mulut korban. 


"Setelah itu dikarenakan korban berteriak, kemudian pelaku mengambil bantal dan menutupi wajah korban hingga korban tidak dapat bernafas," tambahnya.


Mendengar ada kegaduhan, tetangga korban menghampiri rumah korban dan berusaha mendobrak pintu kamar tidur korban. Didapatinya korban dalam kondisi sesak nafas dan mulut korban yang terluka karena dibekap pelaku.


Pada saat itu juga tetangga korban mendengar suara orang berlari dan tercebur di kolam belakang rumah yang tidak lain adalah pelaku, dan langsung berteriak meminta tolong kepada warga. 


"Setelah mendapatkan laporan dan informasi dari korban serta para saksi, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Selomerto melakukan penyelidikan, kemudian setelah ditemukan cukup alat bukti lalu dilakukan penangkapan kepada tersangka," terangnya.

Baca juga: Begini Jawaban Jokowi Saat Ditanya Parpol yang Dituju setelah Tak Lagi Dianggap Kader PDIP

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan luka-luka di bagian tangan kiri dan mulut korban, serta korban hampir saja kehilangan 2 buah gelang emas dengan berat kurang lebih 8 gram.


Pelaku diancam Pasal 365 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. (ima)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved