Pilkada 2024
Dispermades Kendal Beri Lampu Hijau Perdes dan BPD Jadi Panwascam Pilkada 2024, Ini Syarat Utamanya
Kepala Dispermades Kendal Yanuar Fatoni memberi lampu hijau kepada perangkat desa dan BPD yang ingin menjadi Panwascam untuk Pilkada 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal Yanuar Fatoni memberi lampu hijau kepada perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang ingin terlibat aktif dalam Pengawasan Pilkada 2024.
Yanuar mengatakan, tidak ada aturan yang melarang perangkat desa maupun BPD menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
"Prinsipnya, tidak ada aturan yang melarang bagi perangkat desa maupun BPD untuk ikut dalam kegiatan pengawasan Pemilu. Tidak ada aturan yang melarang itu," kata Yanuar sesuai rapat koordinasi dengan perangkat desa di kantor Dispermasdes Kendal, Senin (6/5/2024).
Yanuar menjelaskan, pihaknya pernah mendapat surat laporan mengenai perangkat desa dan BPD yang menjadi Panwaslu di tingkat kecamatan pada Pemilu 2024.
Namun, Yanuar menekankan, bagi perangkat desa dan BPD yang mengikuti Panwascam harus mengantongi izin dari kepala desa.
"Misalnya, BPD yang berasal dari PNS itu otomatis terikat aturan PNS-nya. Nah itu, sehingga harus dipatuhi."
"Jadi, selama tidak mengganggu kerja maka itu diperbolehkan dan itu yang menentukan kepala desa selaku atasan masing-masing," terangnya.
Baca juga: Alhamdulillah, Penghasilan Tetap Perangkat Desa di Kendal Naik Rp303 Ribu. Batal Demo
Baca juga: Klaim Punya Elektabilitas Tinggi dan Rekomendasi Golkar, Bupati Kendal Dico Pede Maju Pilgub Jateng
Menurut Yanuar, perangkat desa dan BPD juga harus tetap menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing meski telah menjadi Panwascam.
Sehingga, tugas sebagai Panwascam tidak mengganggu kinerja di pemerintahan desa.
"Perangkat desa memang harus ada surat pernyataan bahwa tidak mengganggu kinerja selama menjadi Panwaslu kecamatan. Dan itu harus diketahui oleh kepala desa," sambungnya. (*)
Baca juga: Resmi, Demokrat Kota Semarang Usung Bos PSIS Yoyok Sukawi di Pilkada 2024 sebagai Calon Wali Kota
Baca juga: Dapat Perlawanan Sengit, Jakarta Electric PLN Akhirnya Tekuk Gresik Petrokimia 3-2 di Proliga 2024
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.