Pilkada 2024

Dispermades Kendal Beri Lampu Hijau Perdes dan BPD Jadi Panwascam Pilkada 2024, Ini Syarat Utamanya

Kepala Dispermades Kendal Yanuar Fatoni memberi lampu hijau kepada perangkat desa dan BPD yang ingin menjadi Panwascam untuk Pilkada 2024.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal Yanuar Fatoni memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (6/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal Yanuar Fatoni memberi lampu hijau kepada perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang ingin terlibat aktif dalam Pengawasan Pilkada 2024.

Yanuar mengatakan, tidak ada aturan yang melarang perangkat desa maupun BPD menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

"Prinsipnya, tidak ada aturan yang melarang bagi perangkat desa maupun BPD untuk ikut dalam kegiatan pengawasan Pemilu. Tidak ada aturan yang melarang itu," kata Yanuar sesuai rapat koordinasi dengan perangkat desa di kantor Dispermasdes Kendal, Senin (6/5/2024).

Yanuar menjelaskan, pihaknya pernah mendapat surat laporan mengenai perangkat desa dan BPD yang menjadi Panwaslu di tingkat kecamatan pada Pemilu 2024.

Namun, Yanuar menekankan, bagi perangkat desa dan BPD yang mengikuti Panwascam harus mengantongi izin dari kepala desa.

"Misalnya, BPD yang berasal dari PNS itu otomatis terikat aturan PNS-nya. Nah itu, sehingga harus dipatuhi."

"Jadi, selama tidak mengganggu kerja maka itu diperbolehkan dan itu yang menentukan kepala desa selaku atasan masing-masing," terangnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Penghasilan Tetap Perangkat Desa di Kendal Naik Rp303 Ribu. Batal Demo

Baca juga: Klaim Punya Elektabilitas Tinggi dan Rekomendasi Golkar, Bupati Kendal Dico Pede Maju Pilgub Jateng

Menurut Yanuar, perangkat desa dan BPD juga harus tetap menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing meski telah menjadi Panwascam.

Sehingga, tugas sebagai Panwascam tidak mengganggu kinerja di pemerintahan desa.

"Perangkat desa memang harus ada surat pernyataan bahwa tidak mengganggu kinerja selama menjadi Panwaslu kecamatan. Dan itu harus diketahui oleh kepala desa," sambungnya. (*)

Baca juga: Resmi, Demokrat Kota Semarang Usung Bos PSIS Yoyok Sukawi di Pilkada 2024 sebagai Calon Wali Kota

Baca juga: Dapat Perlawanan Sengit, Jakarta Electric PLN Akhirnya Tekuk Gresik Petrokimia 3-2 di Proliga 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved