Berita Kendal

Alhamdulillah, Penghasilan Tetap Perangkat Desa di Kendal Naik Rp303 Ribu. Batal Demo

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal mengurungkan niatnya menggelar aksi demo menuntut kenaikan penghasilan tetap (Siltap).

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Rapat koordinasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal bersama Dispermasdes Kendal mengenai penghasilan tetap perangkat desa, Senin (6/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal mengurungkan niatnya menggelar aksi demo menuntut kenaikan penghasilan tetap (Siltap).

Keputusan itu diambil setelah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa terbit.

Dalam peraturan itu disebutkan, terdapat kenaikan penghasilan tetap perangkat desa sebesar Rp303.330.

Sebelumnya, penghasilan tetap perangkat desa Rp2.022.200, kini naik menjadi Rp2.325.530.

Sedangkan penghasilan tetap kepala desa yang semula Rp3 juta, naik Rp450 ribu menjadi Rp3.450.000.

Kemudian, penghasilan tetap sekretaris desa, sesuai peraturan bupati terbaru, sebesar Rp2.760.000. Naik Rp360 ribu dari semula Rp2.400.000.

Baca juga: Lagi, Pabrik Motor Listrik Hadir di Jateng. Investor Cina Gelontor 120 Juta Dollar AS di KEK Kendal

Ketua PPDI Kendal Muhlisin mengatakan, pihaknya menerima besaran kenaikan penghasilan tetap perangkat desa sesuai peraturan bupati tersebut.

Sebelumnya, Muhlisin menyatakan, pihaknya bakal menggelar demo besar-besaran lantaran penghasilan tetap perangkat desa tak kunjung naik.

"Deadline kami tanggal 6 Mei, hari ini. Rencana, kalau hari ini belum turun, kami akan turun aksi," katanya seusai rapat koordinasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Senin (6/5/2024).

Muhlisin menjelaskan, penghasilan tetap perangkat desa sebenarnya sudah lama dibahas dalam berbagai forum. Hanya saja, belum menemukan titik temu.

"Kami dijanjikan kenaikan penghasilan tetap sejak Januari, tapi sampai kini belum naik. Alhamdulillah, hari ini sudah ada kesepakatan," imbuhnya.

Baca juga: Klaim Punya Elektabilitas Tinggi dan Rekomendasi Golkar, Bupati Kendal Dico Pede Maju Pilgub Jateng

Kepala Dispermasdes Kendal Yanuar Fatoni mengatakan, penetapan kenaikan penghasilan tetap perangkat desa mulai berlaku Mei 2024.

"Kan peraturan bupati ditandatangani per 30 April. Jadi, kenaikan mulai berlaku bulan Mei ini," kata Yanuar, Senin (6/5/2024).

Yanuar menjelaskan, kenaikan penghasilan tetap perangkat desa direncanakan sesuai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kendal.

Namun, karena Anggaran Dana Desa (ADD) tidak mencukupi maka penghasilan tetap perangkat desa disesuaikan dengan anggaran yang ada.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk alokasi penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa setiap bulan sebagaimana dimaksud pada peraturan bupati," jelasnya. (*)

Baca juga: 30 Tahun Bikin Warga yang Melintas Waswas, Jembatan Ngembik Magelang Mulai Dibangun Permanen

Baca juga: Kalahkan Indonesia 3-1, Tim Putra China Bawang Pulang Piala Thomas. Sinyal Dominasi Olimpiade 2024?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved