Berita Kebumen
Narkoba Sudah Masuk Desa, Warga Klirong Kebumen Ditangkap Usai Beli Sabu Rp 1,2 Juta
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN- Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen.
Seorang pria 44 tahun inisial OY warga domisili di Kecamatan Klirong, Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers menerangkan, tersangka diamankan hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di desa tempat tinggalnya bermula dari informasi masyarakat.
"Dari penangkapan itu kita dapatkan satu paket sabu yang dikemas plastik klip warna bening, serta handphone android," jelas AKP Heru saat konferensi pers, Kamis 2 Maret 2024.
Baca juga: Terbatas Anggaran, Kebumen International Expo 2024 Ditiadakan
Tersangka mengaku jika sabu yang ditemukan saat digeledah polisi merupakan miliknya yang akan dikonsumsi.
Sabu tersebut dibeli dengan harga 1,2 juta rupiah dari seseorang.
"Kita masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Barang itu didapatkan dari mana, masih kita dalami," ungkap AKP Heru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Satresnarkoba OY dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Gibran Bocorkan Program 100 Hari Usai Dilantik, Berani Beda dengan Program Bapaknya
Maraknya kasus narkoba yang merambah ke sejumlah pedesaan, Polres Kebumen meminta masyarakat berhati-hati jangan memakai ataupun menyalahgunakan.
Hingga sampai saat ini Satresnarkoba Polres Kebumen masih aktif melakukan pencanangan Kampung Tangguh Bersinar di sejumlah desa agar masyarakat teredukasi mengenai bahaya narkoba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.