Berita Kudus

Pintu Gerbang Dikunci, Tempat Karaoke di Jati Kudus Ternyata Nekat Beroperasi. Digerebek Satpol PP

Satpol PP Kudus menggerebek tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Rabu (1/5/2024) malam.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK SATPOL PP KUDUS
Anggota Satpol PP Kudus menggerebek tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2024). Mereka menemukan pengunjung dan pemandu lagu, serta 72 botol miras berbagai merek dan ukuran. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus menggerebek tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Rabu (1/5/2024) malam.

Selain menemukan kegiatan karaoke yang dilarang, Satpol PP juga menemukan 72 botol minuman keras (miras).

Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, sebenarnya, tempat karaoke sudah dilarang beroperasi di Kota Kretek.

Namun, praktiknya, masih ada tempat karaoke yang sembunyi-sembunyi beroperasi.

Seperti yang ditemukan di Kecamatan Jati itu. Dari luar, tempat karaoke itu sepintas terlihat tertutup dan tidak ada kegiatan.

Pintu gerbang tempat usaha itupun terkunci rapat.

Baca juga: Razia Tempat Karaoke, Anggota Polres Kudus Temukan Pemandu di Bawah Umur dan Satu Dus Miras

Namun, saat digerebek, petugas mendapat sejumlah pengunjung dan pemandu karaoke.

"Kami juga mendapati 72 botol minuman beralkohol berbagai merk dan ukuran, beserta sejumlah peralatan/perlengkapan karaoke."

"Kami lakukan penyitaan," kata Kholid saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta Kudus, Pastikan Dana Nasabah Dilindungi LPS

Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kudus.

Kholid pu mengajak warga bersinergi bersama Pemkab Kudus menekan permasalahan yang meresahkan masyarakat, satu di antaranya, beroperasinya tempat karaoke. (*)

Baca juga: Pesan Ibunda Pratama Arhan Jelang Laga Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23: Harus Fokus dan Kompak

Baca juga: Truk Terguling di Simpang Kertek Wonosobo, 6 Ton Semangka Berserakan di Jalan

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved