Berita Kudus
Pintu Gerbang Dikunci, Tempat Karaoke di Jati Kudus Ternyata Nekat Beroperasi. Digerebek Satpol PP
Satpol PP Kudus menggerebek tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Rabu (1/5/2024) malam.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus menggerebek tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Rabu (1/5/2024) malam.
Selain menemukan kegiatan karaoke yang dilarang, Satpol PP juga menemukan 72 botol minuman keras (miras).
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, sebenarnya, tempat karaoke sudah dilarang beroperasi di Kota Kretek.
Namun, praktiknya, masih ada tempat karaoke yang sembunyi-sembunyi beroperasi.
Seperti yang ditemukan di Kecamatan Jati itu. Dari luar, tempat karaoke itu sepintas terlihat tertutup dan tidak ada kegiatan.
Pintu gerbang tempat usaha itupun terkunci rapat.
Baca juga: Razia Tempat Karaoke, Anggota Polres Kudus Temukan Pemandu di Bawah Umur dan Satu Dus Miras
Namun, saat digerebek, petugas mendapat sejumlah pengunjung dan pemandu karaoke.
"Kami juga mendapati 72 botol minuman beralkohol berbagai merk dan ukuran, beserta sejumlah peralatan/perlengkapan karaoke."
"Kami lakukan penyitaan," kata Kholid saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta Kudus, Pastikan Dana Nasabah Dilindungi LPS
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kudus.
Kholid pu mengajak warga bersinergi bersama Pemkab Kudus menekan permasalahan yang meresahkan masyarakat, satu di antaranya, beroperasinya tempat karaoke. (*)
Baca juga: Pesan Ibunda Pratama Arhan Jelang Laga Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23: Harus Fokus dan Kompak
Baca juga: Truk Terguling di Simpang Kertek Wonosobo, 6 Ton Semangka Berserakan di Jalan
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.