Pilkada Kabupaten Tegal 2024
Berapa Gaji PPK di Pilkada Kabupaten Tegal? Pendaftaran Sudah Dibuka
Pendaftaran PPK Pemilihan Bupati (Pilbup) serentak mulai 23 sampai 29 April 2024.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kabupaten Tegal. Berapa gajinya?
Pendaftaran PPK Pemilihan Bupati (Pilbup) serentak mulai 23 sampai 29 April 2024.
Adapun sejauh ini, sesuai data di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau Siakba, sudah ada ratusan orang yang mendaftar PPK.
Baca juga: KPU Cilacap Butuh 120 PPK untuk Pilkada 2024, Berminat? Ini Syarat dan Jadwalnya
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari menuturkan, merekrut sebanyak 90 personel untuk PPK pilbup 2024.
"Masa kerja PPK selama 8 bulan.
Sedangkan nominal gaji untuk Ketua PPK Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta.
Untuk anggaran pada Pilkada 2024 nanti sumber juga dari Provinsi Jawa Tengah.
Dengan kata lain, ada sharing (berbagi) anggaran dari Pemkab Tegal dan Provinsi," jelasnya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, berlokasi di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (25/4/2024).
Persyaratan dan Cara Pendaftaran
Dian menerangkan, persyaratan bagi yang ingin mendaftar PPK Pilbup 2024 usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Baca juga: KPU Karanganyar Buka Lowongan 85 PPK untuk Pilkada 2024: Kerja 8 Bulan, Gaji Rp2,2 Juta Per Bulan
Selain itu, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kecamatan masing-masing, dan untuk berkas nantinya pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau Siakba.
"Pendaftaran itu ada dua cara, yakni secara mandiri dan non mandiri.
Semisal untuk mandiri bisa melalui Siakba.
Jadi pelamar mendaftar melalui email yang sebelumnya membuat akun di Siakba terlebih dahulu.
Setelahnya tinggal mengisi data-data, dan ada format yang bisa diunduh seperti format pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan.
Kemudian tinggal di-print, ditandatangani pelamar, menyertakan ijazah terakhir, KTP, dan diunggah," terang Dian, pada Tribunbanyumas.com.
Setelah semuanya selesai, sambung Dian, maka akan mendapat bukti pendaftaran di Siakba.
Baca juga: 4 Periode di DPRD, Politikus Golkar Klaim Unggul di Survei Pilkada Kota Semarang
Selain itu, pelamar juga mengunduh semua berkas yang ada di Siakba, kemudian berkas dikirim ke KPU Kabupaten Tegal, dan tinggal menunggu jadwal tes tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Sementara bagi yang sebelumnya sudah pernah membuat akun di Siakba, atau pernah mengikuti rekrutmen, maka tinggal melakukan login dan mengisi data.
Ditanya mengenai kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Dian menerangkan pihaknya belum mengetahui secara pasti karena belum ada pemutakhiran.
Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni sebanyak 90 personel.
Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 861 personel.
"Sementara untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kami belum mengetahui berapa jumlah yang dibutuhkan karena masih menunggu penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)," imbuh Dian. (*)
Baca juga: Golkar Tegal Dukung Kapolda Ahmad Luthfi dan Wihaji Maju Cagub dan Cawagub di Pilgub Jateng
Sambut Umumkan Perancis Akui Negara Palestina, 21 Balai Kota di Perancis Kibarkan Bendera Palestina |
![]() |
---|
Pansus Hak Angket DPRD Pati Segera Panggil Bupati Sudewo, Berikut Nama-nama yang Dipanggil |
![]() |
---|
Artis Leony Bongkar Anggaran Pemkot Tangsel, Temukan Banyak Kejanggalan : Beli ATK Atau Pabriknya? |
![]() |
---|
Kepala BGN Tepis Isu Dapur MBG Dimonopoli Pihak Tertentu, Ternyata Begini Prosesnya |
![]() |
---|
Cerita Tetangga Soal Anak Bunuh Ayah di Purbalingga, Jiwa Terganggu Sejak Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.