Pilbup Cilacap 2024

KPU Cilacap Butuh 120 PPK untuk Pilkada 2024, Berminat? Ini Syarat dan Jadwalnya

Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno menyebut, penerimaan pendaftaran badan adhoc berlangsung selama 7 hari.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
Pingky/TribunBanyumas.com
Ilustrasi warga memilih di TPS saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Desa Sindangbarang, Kabupaten Cilacap, Senin (30/1/2024). Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Cilacap membuka pendaftaran atau seleksi badan adhoc untuk Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Cilacap membuka pendaftaran atau seleksi badan adhoc untuk Pilkada 2024.

Badan adhoc yang dibuka yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK pada Selasa (23/4/2024).

Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno menyebut, penerimaan pendaftaran badan adhoc berlangsung selama 7 hari yakni dimulai pada Selasa hingga Senin (29/4/2024) mendatang.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Cilacap: PKB Raih Suara Terbanyak tapi Jumlah Kursi DPRD Kalah dari PDIP

Adapun pendaftaran badan adhoc tersebut dilakukan secara terbuka.

"Untuk pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 kami buka selama 7 hari sejak Selasa kemarin.

Seleksi dilakukan terbuka dan diumumkan kepada masyarakat," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com.

Dalam Pilkada 2024 ini KPU Kabupaten Cilacap membutuhkan 120 anggota PPK, dimana tiap-tiap kecamatan terdiri dari 5 orang.

Baca juga: Hasil Sidang Pleno Terbuka KPU RI Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran, Berikut Rincian Raihan Suaranya

"Kebutuhan kami 120 orang dari 24 kecamatan, jadi tiap kecamatan kuota 5 orang," kata dia.

Weweng menyebut, bagi anggota PPK dalam Pemilu 2024 yang sudah selesai pada 4 April lalu dapat ikut mendaftar dalam perekrutan Pilkada 2024 ini.

Adapun syaratnya masih sama seperti Pemilu 2024 pemilihan presiden dan legislatif lalu antara lain WNI, berusia 17 tahun, berdomisili wilayah PPK, tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, berpendidikan minimal SMA dan persyaratan lainnya.

Baca juga: Sosok Syamsul Auliya Rachman, Penantang Kuat PDIP dan Golkar di Cilacap

"Bagi yang berminat dan memenuhi syarat bisa langsung melengkapi dokumen persyaratannya dan dikirim secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dikirim secara fisik ke kantor KPU Cilacap selama masa pendaftaran hingga Senin (29/4/2024) pukul 23.59," jelas Weweng.

Adapun untuk proses seleksi bada adhoc Pilkada 2024 ini dimulai dengan pendaftaran,  seleksi administrasi calon anggota PPK, seleksi tertulis dan wawancara.

Kemudian untuk pengumuman hasil, dilanjutkan penetapan calon anggota PPK dan terakhir pelantikan anggota PPK pada tanggal 16 Mei 2024. (*)

Baca juga: Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan Cilacap Dukung Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Pilgub Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved