Berita Nasional
Hasil Sidang Pleno Terbuka KPU RI Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran, Berikut Rincian Raihan Suaranya
Hasil Pilpres 2024 ini tertuang dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA- Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasil Pilpres 2024 ini tertuang dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.
"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Perempat Final Piala Asia 2024 Timnas Indonesia Vs Korea Selatan
Penetapan dilakukan lewat sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, disertai penandatanganan berita acara oleh semua komisioner KPU.
Prabowo-Gibran dinyatakan berhasil menyisihkan dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.
Adapun pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Kemudian capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dengan hasil tersebut, Prabowo-Gibran dinyatakan menang Pilpres 2024 satu putaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/24/11315501/kpu-resmi-tetapkan-prabowo-gibran-presiden-dan-wapres-terpilih-2024-2029.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.