Berita Jateng
Sempat Kabur Dikejar Warga, Nasib Tragis Pencuri Motor di Batang Berakhir Ditelanjangi
Pelakupun sempat dihakimi dan ditelanjangi warga, beruntung pihak kepolisian datang tepat waktu sehingga pelaku langsung diamankan
Penulis: dina indriani | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG- Peristiwa dramatis terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ketika seorang maling sepeda motor berhasil ditangkap oleh warga setelah aksinya mencuri sepeda motor, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelakupun sempat dihakimi dan ditelanjangi warga, beruntung pihak kepolisian datang tepat waktu sehingga pelaku langsung diamankan dari amukan massa yang geram.
Video penangkapan pelaku pun viral di sosial media yang diunggah oleh akun instagram @pekalonganinfo.
Peristiwa itu berawal dari seorang warga Desa Silurah, Kecamatan Wonotunggal Batang bernama Tohiri kehilangan motornya Beat G 5672 ZL.
Baca juga: Cari Dosa Risiko Nyawa, Pencuri Motor di Brebes Bonyok Dihajar Massa
Pelaku pencurian motor itu diketahui dilakukan oleh dua orang.
Tohari yang mendapati sepeda motornya tidak berada di lokasi langsung menghubungi temannya yang kemudian mengejar pelaku.
Sesampainya di jalan raya Kedungmalang, kedua pelaku yang naik dua motor langsung dihadang warga.
Satu pelaku yang menggunakan motor hasil curian masuk ke arah kandang ayam dan langsung meninggalkan motor curiannya.
Namun, pelaku berhasil diamankan warga, meskipun sempat lari ke kebun-kebun.
Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dengan sepeda motornya sendiri.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi membenarkan peristiwa tersebut.
Dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Iya satu pelaku pencurian sepeda motor sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang pelaku lagi masih buron," ungkapnya.
Baca juga: Asap Tebal Pembakaran Jerami di Cilacap Bisa Picu Kecelakaan, Damkar Dikerahkan
Satu pelaku yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kata AKP Imam Muhtadi, saat ini masih dalam pengejaran.
AKP Imam Muhtadi menyebut tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman bui atau penjara 7 tahun.
"Untuk DPO identitasnya sudah kita kantongi, mudah-mudahan segera tertangkap," tandasnya.(din)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.