Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara UGM Dorong DPR Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Ini Alasannya

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mendorong agar DPR RI merealisasikan hak angket setelah MK menolak semua gugatan sengketa Pilpres.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/Chaerul Umam
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi terkait RUU APBN 2023 Beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara II di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/8/2022). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mendorong agar hak angket di DPR RI terealisasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mendorong agar hak angket di DPR RI terealisasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024.

Menurut Zainal, hak angket juga respon atas adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat tiga hakim MK saat mengambil keputusan atas gugatan tersebut.

"Apapun itu tadi, saya sudah bilang, putusan MK sudah diambil, perselisihan sudah selesai, putusan sudah diambil. Nah, sekarang, apa yang harus kita lakukan?" katanya saat menyampaikan pandanganya di acara jumpa pers yang digelar Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/04/2024).

"Saya kira, sekurang-kurangnya ada dua hal yang harus dilakukan oleh kita semua, teman-teman sekalian," sambungnya.

Hal pertama yang perlu dilakukan, ditambahkannya, adalah tetap mengupayakan agar pihak yang merusak demokrasi saat pemilu, mempertanggungjawabkan di depan hukum.

"Yang pertama adalah rentetan dari itu nggak berakhir. Harus tetap diupayakan, siapa yang melanggar aturan hukum, siapa yang merusak penegakan hukum, siapa yang merusak demokrasi tetap harus dibawa ke pertanggungjawaban hukum," ucapnya.

Selain itu, dalam putusan MK, terdapat tiga hakim yang dissenting opinion.

Baca juga: Beda Pendapat Hakim MK di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Refly Harun: Secara Moral Kita Dibenarkan

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa harus ada yang bertanggungjawab terhadap kejahatan demokrasi berupa bansos dan pengerahan aparat jelang Pemilu.

"Dan, saya kira, penanggung jawabnya tentu saja adalah presiden. Jadi, harus bertanggungjawab," tegasnya.

Oleh karenanya, Zainal menilai, penting agar para anggota DPR mengajukan hak angket.

Sebab, proses yang keliru tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

"Dan saya kira, untuk alasan itu, harus kita dorong betul teman-teman di DPR untuk serius mengajukan angket, harus serius."

"Biar bagaimana pun, itu esensi penting, tidak boleh dibiarkan proses yang keliru tanpa pertanggungjawaban," katanya.

"Saya kira, proses itu silakan berjalan. Teman-teman pengawasan politik silakan melakukan langkah di situ. Plus pada saat yang sama, saya kira, ini catatan buat masyarakat sipil," imbuhnya.

Baca juga: Putusan MK Jadi Ujung Pilpres 2024, Anies Baswedan Siap Bertemu dan Berdiskusi dengan Prabowo

Zainal mengungkapkan, masyarakat sipil juga perlu melakukan konsolidasi untuk memperkuat kemampuan mengontrol pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved