Pilpres 2024
Pakar Hukum Tata Negara UGM Dorong DPR Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Ini Alasannya
Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mendorong agar DPR RI merealisasikan hak angket setelah MK menolak semua gugatan sengketa Pilpres.
Editor:
rika irawati
TRIBUNNEWS/Chaerul Umam
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi terkait RUU APBN 2023 Beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara II di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/8/2022). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mendorong agar hak angket di DPR RI terealisasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024.
"Nah, maksud saya adalah ada kemampuan kita untuk mengingatkan dan melakukan perlawanan di titik itu dan kita harus bersiap sebenarnya."
Bisa jadi, ini masuknya musim dingin. Kalau musim dingin, kalau istilahnya film itu winter is coming brace yourself, jadi kita lah yang harus mempersiapkan diri untuk itu," ujarnya. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab".
Baca juga: Pasien DBD di RSUD Sunan Kalijaga Demak Meningkat sejak Awal Tahun 2024, Didominasi Anak-anak
Baca juga: Jokowi dan Gibran Tak Lagi Diakui Kader oleh PDIP, Zulkifli Hasan Tawarkan PAN sebagai Rumah Politik
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.