Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara UGM Dorong DPR Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Ini Alasannya

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mendorong agar DPR RI merealisasikan hak angket setelah MK menolak semua gugatan sengketa Pilpres.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/Chaerul Umam
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi terkait RUU APBN 2023 Beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara II di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/8/2022). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mendorong agar hak angket di DPR RI terealisasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024. 

"Nah, maksud saya adalah ada kemampuan kita untuk mengingatkan dan melakukan perlawanan di titik itu dan kita harus bersiap sebenarnya."

Bisa jadi, ini masuknya musim dingin. Kalau musim dingin, kalau istilahnya film itu winter is coming brace yourself, jadi kita lah yang harus mempersiapkan diri untuk itu," ujarnya. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab".

Baca juga: Pasien DBD di RSUD Sunan Kalijaga Demak Meningkat sejak Awal Tahun 2024, Didominasi Anak-anak

Baca juga: Jokowi dan Gibran Tak Lagi Diakui Kader oleh PDIP, Zulkifli Hasan Tawarkan PAN sebagai Rumah Politik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved