Pilpres 2024

Beda Pendapat Hakim MK di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Refly Harun: Secara Moral Kita Dibenarkan

Refly Harun menilai perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim konstitusi dalam memutuskan sengketa ilpres 2024 sebagai sejarah baru.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Dany Permana
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Refly Harun menilai perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim konstitusi dalam memutuskan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebagai sejarah baru. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim konstitusi dalam memutuskan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 dinilai sebagai sejarah baru.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, selama pengamatannya, belum ada perbedaan pendapat dari hakim konstitusi saat menangani sengketa pemilu 2024.

"Ini sejarah yang luar biasa bagi republik ini. Baru pertama kali ini ada sengketa pilpres ada pendapat berbeda," kata Refly di Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.

Dia mencontohkan, pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 semua sengketa pilpres ditolak Mahkamah Konstitusi, tanpa satu hakim pun yang menyatakan pendapat berbeda.

Sementara itu, untuk sengketa Pilpres 2024, diungkapkannya, ada 5 hakim tidak mengabulkan gugatan. Tetapi, tiga Hakim mengabulkan gugatan.

"Karena itu, secara moral, kita tidak perlu kalah. Secara moral, kita dibenarkan. Kita dibenarkan oleh tiga profesor. Kita dibenarkan oleh 3 hakim senior yang tentu pengalamannya lebih banyak," tegasnya.

Baca juga: Tuduh Pemerintah Curang di Pilpres 2024 Tak Terbukti, Presiden Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu

Baca juga: Putusan MK Bukan Kiamat, Din Syamsuddin Beri Sinyal Aksi Besar di Istana Negara Tanggal 20 Mei

Diketahui, di persidangan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dari pemohon capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terhadap gugatan yang diajukan kedu kubu itu, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan kubu 1, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Babak Belur Industri Manufaktur Jateng: Dihajar Kenaikan Nilai Tukar Dollar-Konflik Iran vs Israel

Baca juga: Indonesia Tantang Korea Selatan, Berikut Jadwal Laga Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved