Pilpres 2024
Beda Pendapat Hakim MK di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Refly Harun: Secara Moral Kita Dibenarkan
Refly Harun menilai perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim konstitusi dalam memutuskan sengketa ilpres 2024 sebagai sejarah baru.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim konstitusi dalam memutuskan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 dinilai sebagai sejarah baru.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, selama pengamatannya, belum ada perbedaan pendapat dari hakim konstitusi saat menangani sengketa pemilu 2024.
"Ini sejarah yang luar biasa bagi republik ini. Baru pertama kali ini ada sengketa pilpres ada pendapat berbeda," kata Refly di Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.
Dia mencontohkan, pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 semua sengketa pilpres ditolak Mahkamah Konstitusi, tanpa satu hakim pun yang menyatakan pendapat berbeda.
Sementara itu, untuk sengketa Pilpres 2024, diungkapkannya, ada 5 hakim tidak mengabulkan gugatan. Tetapi, tiga Hakim mengabulkan gugatan.
"Karena itu, secara moral, kita tidak perlu kalah. Secara moral, kita dibenarkan. Kita dibenarkan oleh tiga profesor. Kita dibenarkan oleh 3 hakim senior yang tentu pengalamannya lebih banyak," tegasnya.
Baca juga: Tuduh Pemerintah Curang di Pilpres 2024 Tak Terbukti, Presiden Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu
Baca juga: Putusan MK Bukan Kiamat, Din Syamsuddin Beri Sinyal Aksi Besar di Istana Negara Tanggal 20 Mei
Diketahui, di persidangan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dari pemohon capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Terhadap gugatan yang diajukan kedu kubu itu, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan kubu 1, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Baca juga: Babak Belur Industri Manufaktur Jateng: Dihajar Kenaikan Nilai Tukar Dollar-Konflik Iran vs Israel
Baca juga: Indonesia Tantang Korea Selatan, Berikut Jadwal Laga Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.