Pilpres 2024

Tuduh Pemerintah Curang di Pilpres 2024 Tak Terbukti, Presiden Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu

Presiden Joko Widodo mengajak semua pihak bersatu membangun bangsa pasca-putusan MK terkait sengketa hasil Pemilu 2024.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD SHOLEKAN
Presiden Joko Widodo memberi keterangan kepada wartawan di Ndalem Wuryaningratan Solo, Minggu (4/12/2022). Terkait putusan MK soal sengketa Pemilu 2024, Presiden Jokowi mengajak semua pihak bersatu, bekerja membangun bangsa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak bersatu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Bagi Jokowi, putusan MK tersebut juga penting karena menyatakan tuduhan pemerintah curang, tak terbukti.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers seusai peresmian rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

"Ya, pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujar Jokowi sebagaimana dilansir dari laman resmi Presiden RI.

Jokowi mengatakan, lewat pertimbangan hukum yang disampaikan, MK menyatakan bahwa tuduhan kecurangan yang dilayangkan kepada pemerintah oleh pemohon tidak terbukti.

Selain kecurangan, tuduhan yang dimaksud terkait intervensi aparat, politisasi bansos, ketidaknetralan penjabat kepala daerah, hingga mobilisasi aparat.

"Ini yang penting bagi pemerintah. Ini!" tegas Jokowi.

"Dan, menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," imbuhnya.

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Berikut Isi Amar Putusannya

Jokowi juga menyatakan, mendukung proses transisi dari pemerintahannya ke pemerintahan yang baru nanti.

Presiden berjanji menyiapkan proses transisi tersebut.

"Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti, pemerintahan baru. Akan kami siapkan karena sekarang, MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU, besok ya," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menyatakan menolak gugatan secara keseluruhan.

Baca juga: Putusan MK Bukan Kiamat, Din Syamsuddin Beri Sinyal Aksi Besar di Istana Negara Tanggal 20 Mei

Kedua perkara itu masing-masing diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatan ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara".

Baca juga: Calon Jemaah Haji Termuda Asal Pekalongan Berusia 19 Tahun

Baca juga: Buruan! KPU Banyumas Butuh 135 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved