Berita Jateng
Buruan! KPU Banyumas Butuh 135 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengumumkan pendaftaran calon PPK
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"KPU Kabupaten Banyumas membutuhkan sebanyak 135 orang anggota PPK yang akan menjadi perpanjangan tangan KPU Kabupaten Banyumas di 27 kecamatan se-Kabupaten Banyumas," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah kepada Tribunbanyumas.com.
Mereka sedianya akan bekerja selama 8 bulan mulai 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.
Adapun persyaratan calon anggota PPK adalah sebagai berikut:
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 393.829 Pelanggan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2024
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dibuktikan dengan KTP.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
KPU Kabupaten Banyumas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh calon yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar.
Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id sejak tanggal 23 April 2024 sampai 29 April 2024, pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.