Berita Jateng

Kronologi Sopir Bus Batik Solo Trans Ditusuk Pemotor di Halte RS UNS, Gegara Hal Sepele

Polres Sukoharjo menangkap AR (37), pelaku penusukan sopir Batik Solo Trans (BST) di Halte Rumah Sakit UNS, Kartasura, Sukoharjo.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: khoirul muzaki
Muhammad Sholekan/Tribun Jateng
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat menginterogasi pelaku AR dalam kasus penusukan sopir BST di Halte RS UNS, Kartasura beberapa waktu di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO- Polres Sukoharjo menangkap AR (37), pelaku penusukan sopir Batik Solo Trans (BST) di Halte Rumah Sakit UNS, Kartasura, Sukoharjo.

Pelaku AR merupakan warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, dari pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan 4 saksi, mengarah ke pelaku AR. Pelaku sempat bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Karanganyar, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.


"Pelaku sempat kabur ke Karanganyar. (Ditangkap) di Karanganyar," ucap Sigit saat konferensi persi di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4/2024). 

Selama buron, pelaku berusaha mencoba menghilangkan barang bukti. Jaket yang dikenakan pelaku sempat dibakar dan pisau dikubur di kebun belakang rumah pelaku.

Baca juga: Terungkap Motif Duel Maut yang Tewaskan Satu Orang di Bendung Gerak Serayu Banyumas


Sementara, untuk sepeda motor yang digunakan pelaku berupa Yamaha Fino diubah warna dari putih-hitam, menjadi merah-hitam.

Dari catatan pihak kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku AR pernah masuk penjara karena kasus yang berbeda.


"Kita cek data di Reskrim, pelaku pernah melakukan tindak pidana dan pernah masuk. Riwayatnya pelaku curanmor masuk dan penipuan," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus penusukan terjadi pada Kamis (4/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku yang mengendarai motor di jalan Ahmad Yani Kartasura, terserempet BST yang dikendarai korban AY (57).


Bus BST yang dikendarai korban sedianya ingin berhenti di Halte RS UNS. Korban yang merasa terserempet tak terima, dan langsung menghadang BST tersebut. Sembari marah-marah kepada korban, pelaku kemudian masuk ke dalam bus.

Baca juga: Pesan Sang Ibu untuk Pratama Arhan, Timnas Indonesia Lolos 8 Besar Piala Asia U-23


"Tidak ada rencana, namun pada saat mengendarai motor, BST menyenggol. Motifnya kesal dan sakit hati. Lalu memberhentikan BST, dan melakukan penusukan, lalu kabur. Pelaku habis menjenguk saudara di RS Moewardi Solo," terangnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian bahu, lalu dilarikan ke RS UNS. Beruntung, korban tidak mengalami luka serius dan kritis dan kini menjalani perawatan rawat jalan.

Dari keterangan pelaku, dia kesal karena diserempet BST hingga melakukan aksi penusukan itu. Pisau sendiri memang selalu dibawa pelaku.


"Itu (pisau) buat jaga karena saya pulang kerja malam," tandas pelaku AR.


Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, motor pelaku, pakaian korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved