Berita Banyumas

Terungkap Motif Duel Maut yang Tewaskan Satu Orang di Bendung Gerak Serayu Banyumas

Pelaku menusuk korban hingga tewas karena sering ditantang berduel oleh si korban. 

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Pelaku SF (21), warga Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Motif dua pemuda terlibat duel di Bendung Gerak Serayu, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, akhirnya terungkap.


Pelaku menusuk korban hingga tewas karena sering ditantang berduel oleh si korban. 


Korban diketahui berinisial WH (34), warga Gambarsari, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.


Sementara pelaku berinisial SF (21), warga Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.


Wakasatreskrim, AKP Benny Timor mengatakan pelaku jengkel karena ditantang terus oleh korban. 

Baca juga: Pesan Sang Ibu untuk Pratama Arhan, Timnas Indonesia Lolos 8 Besar Piala Asia U-23


"Awalnya korban menusuk dulu ke pelaku, kemudian pelaku melakukan hal sama hingga kena urat nadi korban dan menusuk hingga tembus paru-paru," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/4/2024). 
 
Pihaknya mengatakan sedari awal keduanya memang berniat berduel dengan membawa senjata tajam. 


"Dua-duanya dari awal membawa senjata tajam. 


Pemicu bermula pelaku ditantang oleh korban dan kemarin baru dilaksanakan, pada Sabtu (20/4/2024). 


Masalahnya pribadi yang diketahui antara pelaku yang berulang kali ditantang," katanya. 


Pelaku ditangkap di rumah temannya di Kebasen.


Pelaku dan korban berprofesi sebagai buruh. 


Sebelumnya sempat diberitakan keduanya berkelahi dan korban terkena pisau di lengan tangan kiri dan punggung yang dilakukan oleh pelaku. 


Warga di sekitar lokasi langsung menolong korban dengan membawanya ke Puskesmas Rawalo. 

Baca juga: Mahasiswa Baru UT Purwokerto Mengikuti Kegiatan Workshop Tugas dan Klinik Ujian di Kabupaten Cilacap


Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia di Puskesmas Rawalo.


Usai kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri. 


Namun hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil meringkus pelaku beserta beserta barang bukti berupa pisau lipat. 


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun. (jti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved