Berita Politik

Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Berikut Isi Amar Putusannya

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

|
Editor: khoirul muzaki
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Mahkamah juga memutuskan Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

 

Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

Baca juga: Kronologi Sopir Bus Batik Solo Trans Ditusuk Pemotor di Halte RS UNS, Gegara Hal Sepele

Pertimbangan Mahkamah tersebut berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu. Yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

 

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim konstitusi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/04/22/breaking-news-mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres-2024-yang-diajukan-anies-muhaimin?page=2

Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved