Berita Politik

Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Berikut Isi Amar Putusannya

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

|
Editor: khoirul muzaki
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

 

Namun terdapat 3 hakim konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion), meliputi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

 

Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo (MK)  membacakan amar putusan hasil pemilihan umum (PHPU), di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Baca juga: Sadewo Pastikan Maju Jadi Calon Bupati Banyumas, Ambil Berkas Pencalonan di Kantor DPC PDIP Banyumas

Mahkamah menilai, dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

 

Begitupun dalil kubu Anies-Muhaimin yang menuduh KPU selaku pihak termohon tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

 

Mahkamah menyatakan,  putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

 

Menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023. 

 

"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keterpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024," kata hakim konstitusi.

 

Mahkamah juga memutuskan Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

 

Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

Baca juga: Kronologi Sopir Bus Batik Solo Trans Ditusuk Pemotor di Halte RS UNS, Gegara Hal Sepele

Pertimbangan Mahkamah tersebut berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu. Yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

 

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim konstitusi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/04/22/breaking-news-mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres-2024-yang-diajukan-anies-muhaimin?page=2

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved