Senin, 13 April 2026

Berita Nasional

Diduga Gelapkan Rp9,2 Miliar, Ahli Nuklir UGM Jadi Buronan

Pengajar di Fakultas Teknik UGM tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

net
Ahli nuklir yang merupakan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imardjoko menjadi buronan setelah diduga mengelapkan uang perusahaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Ahli nuklir yang merupakan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imardjoko menjadi buronan setelah diduga mengelapkan uang perusahaan.

Pengajar di Fakultas Teknik UGM tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Cilacap, Begini Modusnya

Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.

Uang yang digelapkan sebesar Rp9,2 miliar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Yudi Utomo Imardjoko.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Baca juga: Politisi Nasdem Indra Charismiadji Tesandung Kasus Penggelapan Pajak, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Berdasarkan penetapan tersebut, Polda Jatim pun sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Sayangnya, pria yang pernah memenangkan kompetisi membuat limbah nuklir di Amerika itu mengabaikan panggilan tersebut.

Akhirnya, penyidik pun memasukkan ahli nuklir ini ke daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

"Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Tetapi, tersangka tidak hadir.

Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved