Berita Cilacap

Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Cilacap, Begini Modusnya

penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P21)

Editor: khoirul muzaki
Shutterstock.com
Ilustrasi Cara melaporkan SPT Tahunan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan yang masuk dalam kriteria kena pajak.(Shutterstock.com) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cilacap,  Senin (18/3/2024).

Ini terkait proses penyidikan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan inisial N atas wajib pajak PT IJP.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Sri Mulyono  menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-641/M.3.5/Ft.2/02/2024 tanggal 7 Februari 2024.

Tersangka N melalui PT IJP diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan.

Ia diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, selama kurun waktu antara Januari sampai Desember 2019 atas kegiatan usahanya dalam bidang penyediaan jasa tenaga kerja ke beberapa customer.

Baca juga: Miris, Siswa SMP di Magelang Cabuli Balita 4 Tahun. Korban Mengalami Trauma

Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka, kata dia,  yakni dengan memberikan tagihan beserta PPN atas penyediaan jasa tenaga kerja kepada customer.

"Namun PPN yang telah dibayarkan oleh customer tidak disetorkan ke kas negara,” ungkap Sri Mulyono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Tersangka N dianggap melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas tindak pidana tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.147.507.182 .

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mengatakan langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan langkah persuasif dan melakukan serangkaian kegiatan pengawasan.

“Kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pembinaan, baik melalui surat imbauan maupun konseling secara langsung dengan Account Representative (AR) sebelum dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pada saat pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun wajib pajak tidak melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, sehingga kita lanjutkan tahap penyidikan untuk memberikan efek jera,” jelas Slamet.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved