Berita Pati
Tak Terima Anaknya Ditegur saat Bermain Petasan, Warga Pati Lempar Tetangga dengan Alat Tambal Ban
Warga Baleadi, Pati, ditangkap polisi setelah menganiaya tetangga karena tak terima sang anak ditegur saat bermain petasan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati mengamankan pria berinisial PS (32), atas kasus penganiayaan yang dilakukan di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, pria tersebut menganiaya Joniati (39), tetangganya, karena tak terima anak PS ditegur saat bermain petasan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/4/2024), sekira pukul 11.45 WIB.
Sahlan mengatakan, saat kejadian, Joniati berada di rumah, menunggui anaknya berusia satu tahun, yang sedang sakit.
Pada saat yang sama, anak PS sedang bermain petasan di jalan dekat rumah korban.
Karena suara petasan mengganggu istirahat anaknya, Joniati menegur anak PS agar tidak main petasan di depan rumah.
"Selanjutnya, korban dan istri tersangka bertengkar, adu mulut dari rumah masing-masing."
"Tiba-tiba, tersangka melempar batu ke arah rumah korban," ucap Sahlan, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Gagal Ngantor di DPRD Jateng, Caleg asal Pati Malah Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu
Tidak terima rumahnya dilempari batu, korban mendatangi rumah PS.
Di sana, Joniati justru dilempar alat tambal ban yang terbuat dari besi.
Benda itu mengenai wajah dan kepala belakang korban.
Sahlan menambahkan, korban seketika tidak sadarkan diri.
Setelah sadar, korban berobat ke Rumah Sakit Kayen karena lukanya mengeluarkan darah. Dia juga melapor ke Polsek Sukolilo.
"Setelah menerima laporan, selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan dan pada Senin (15/4/2024), sekitar pukul 13.00 WIB melakukan upaya kekeluargaan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil," jelas dia.
Baca juga: Petaka Sampan, 3 Santri asal Pati dan Jepara Tewas Tenggelam di Rawa-rawa Kudus, Ini Kronologinya
Sahlan mengatakan, pada kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Seru, Nobar Berita Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Oleh KPK di Posko AMPB Ditemani Camilan Kacang |
![]() |
---|
Peluang MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Pati Besar, 2 Hal Ini Jadi Kesalahan Fatal Sudewo |
![]() |
---|
Jalan Kaki 1,1 Km, Warga Pati Kirim Surat ke KPK Desak Penangkapan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Aksi Kirim Surat Warga Pati ke KPK Dikawal Ribuan Personel Gabungan, Polisi Siapkan Negosiator |
![]() |
---|
Spanduk "'Rakyat Pati Menolak Dipimpim Koruptor" Warnai Aksi Kirim Surat Kepada KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.