Berita Pati

Gagal Ngantor di DPRD Jateng, Caleg asal Pati Malah Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu

Caleg DPRD Jateng dari Pati ditangkap polisi saat pesta sabu bersama empat temannya.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal
Sejumlah tersangka yang diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Pati dihadirkan dalam konferensi pers Operasi Pekat Candi 2024 di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, ditangkap polisi saat pesta sabu bersama tiga temannya.

Caleg berinisial AR (36) itu terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) Candi 2024 yang digelar Polresta Pati.

Sebelum nyaleg DPRD Provinsi, AR merupakan anggota DPRD Pati periode 2019-2024.

Namun, di penghujung masa jabatan, AR mengundurkan diri karena berpindah partai.

Dalam Pileg 2024, AR gagal meraih suara untuk melaju ke kursi DPRD Jateng.

AR ditangkap bersama tiga temannya, SK (31), M (30), dan K (35).

Saat ditangkap, mereka tengah menggelar pesta sabu di Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu.

Baca juga: Polisi Buntuti Pikap Pengangkut Solar Bersubsidi di Pati, Grebek Rumah Kosong Tangkap 3 Orang

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram dan satu set bong atau alat isap sabu.

"Terkait informasi yang beredar, ada tersangka kasus narkoba mantan caleg, memang kami benarkan, memang demikian," ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Pati AKP Edi Sutrisno dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (27/3/2024).

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin menambahkan, AR, saat ini, sedang menjalani proses rehabilitasi di Semarang.

Baca juga: Meriahnya Sahur Bersama Warga Gabus Pati, Santap Soto Ayam Dihibur Tongtek dan Rebana

Dalam Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar, Polresta Pati mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dengan 10 tersangka dan sabu seberat 2,62 gram.

Selain di Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, polisi mengungkap penyalahgunaan narkoba di Desa Kedungsari dan Sambiroto di Kecamatan Tayu; Kelurahan Pati Wetan, Kecamatan Pati; Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti. (*)

Baca juga: 2 Titik Macet yang Perlu Diwaspadai saat Mudik Lewat Tegal, Ada di Banjaran dan Klonengan

Baca juga: 3 Caleg PDIP Karanganyar Mundur setelah Penetapan Hasil Pemilu, Siapa yang Diuntungkan?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved