Berita Banyumas

Tilap Uang Setoran, Karyawan Leasing Purwokerto Ditangkap, Ternyata Dipakai Judi Online

Karyawan leasing di Purwokerto ditangkap Polresta Banyumas usai menggelapkan uang setoran perusahaan yang dipakai judi online.

Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang. Karyawan leasing di Purwokerto ditangkap Polresta Banyumas usai menggelapkan sejumlah uang tagihan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk judi online. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Karyawan perusahaan leasing di Purwokerto menggelapkan uang setoran perusahaan. Ia pun ditangkap Polresta Banyumas.

Uang tagihan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, malah dipakai untuk judi online.

Polresta Banyumas menangkap VMR (29) karyawan perusahaan pembiayaan PT FIF Finance Cabang Purwokerto.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Cilacap, Begini Modusnya

Ia diduga menggelapkan uang tagihan setoran konsumen sebesar Rp7 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, kasus penggelapan dalam jabatan itu terungkap setelah pihak perusahaan melapokarkan kasusnya ke Satreskrim Polresta Banyumas.

Kasus itu terjadi ketika pelaku VMR supaya melakukan penagihan angsuran pembayaran sepeda motor terhadap sejumlah konsumen atau debitur. 

"Namun uang itu tidak disetorkan ke kantor tapi digunakan untuk kepentingan pribadi judi online," kata Kompol Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Politisi Nasdem Indra Charismiadji Tesandung Kasus Penggelapan Pajak, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Penagihan terhadap konsumen itu dilakukan pada Februari hingga Maret 2024. 

Kemudian, setelah merima uang setoran tagihan dari konsumen baik secara cash, atau transfer uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi judi online.

Lantaran tidak bisa menyetorkan uang tagihan konsumen kantor, maka pihak perusahaan melakukan pendekatan, tapi pelaku malah tidak pernah berangkat ke kantor.

Kasus penggelapan dalam jabatan itu akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas

Anggota Unit II Reskrim Polresta Banyumas yang dipimpin AKP Susanto melakukan penyelidikan dan mengamankan VMR bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita satu lembar surat memo hasil audit internal tanggal 01 Maret 2024, satu bendel surat perjanjian kerja waktu tertentu, satu lembar slip gaji atas nama pelaku, kemudian 11 struk bukti pembayaran FIF Grup dari para konsumen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Baca juga: Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke Polisi dan BK Dewan, Berawal Dugaan Penggelapan Mobil

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved