Berita Nasional

Alhamdulillah, 22.000 Guru PAI Non-ASN Bakal Terima Insentif Rp1,5 Juta. Cair Sebelum Lebaran 2024

Sebanyak 22.000 guru PAI non-ASN bakal menerima tunjangan insentif masing-masing Rp1,5 juta dipotong pajak yang dicairkan sebelum Lebaran.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi THR. Sebanyak 22.000 guru pendidikan agama islam (PAI) non-ASN bakal menerima tunjangan insentif masing-masing Rp1,5 juta dipotong pajak yang dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kabar gembira disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) untuk 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (ASN).

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2024, mereka akan menerima tunjangan insentif senilai masing-masing Rp1,5 juta dipotong pajak.

Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada guru PAI bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

Mereka merupakan guru agama Islam di sekolah umum dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas atau kejuruan (SMA/SMK).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non-ASN ini merupakan langkah alternatif penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

"Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI non-ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR," ungkap Yaqut, dikutip dari website Kemenag RI, Jumat (5/4/2024).

"Tentu, penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif," sambungnya.

Baca juga: Cair! Kemenag Siapkan THR Sebesar Rp 4,5 Triliun untuk Guru PAI

Menurut Yaqut, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik.

Mereka memiliki peran besar, tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Yaqut berharap, penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum.

"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR," ucapnya.

"Semoga, penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," sambungnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI non-ASN dicairkan dalam dua tahap.

Tahap pertama disalurkan pada Januari sampai Juni 2024.

Tahpa kedua, diberikan pada Juli sampai Desember 2024.

"Saat ini, kami cairkan untuk enam bulan pertama. Dimana, masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak."

"Kami upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum Lebaran. Namun, jika ada yang belum maka itu akan disalurkan pasca-Lebaran," terang Prof Abu.

Baca juga: Cair! 2.604 Pegawai Honorer Pemkab Kebumen Segera Terima THR

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai ketersediaan anggaran negara.

Berikut kriteria guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif:

  • Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
  • Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Belum memasuki usia pensiun.

"Berdasarkan kriteria umum, kami prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," jelas Prof Abu.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan, penyaluran insentif akan langsung diterima guru PAI non-ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

"Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank," ujarnya. (*)

Baca juga: Viral, Pemudik Tersesat di Temanggung Dikatkan Hal Gaib. Berlarian di Persawahan Hanya Pakai Celana

Baca juga: Kapan 1 Syawal 1445 H di Indonesia? Diputuskan di Sidang Isbat 9 April 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved