Berita Cilacap

Cemburu, Suami asal Bulaksari Cilacap Tusuk Istri hingga Tewas di Tempat Latihan Kerja

Pria asal Bulaksari Cilacap gelap mata menusuk sang istri menggunakan pisau karena cemburu, menduga istri berselingkuh.

Editor: rika irawati
TRIBUNJOGJA.com/Suluh Pamungkas
Ilustrasi jenazah. Seorang calon TKW asal Cilacap tewas ditusuk suami karena cemburu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pria berinisial AP (22), asal Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap, gelap mata menusuk sang istri, SC (19), Senin (1/4/2024) malam.

AP kalap lantaran menduga sang istri berselingkuh.

Kejadian suami tusuk istri ini terjadi di sebuah tempat latihan kerja di Jalan Layur Cilacap.

SC merupakan calon tenaga kerja wanita (TKW) yang tengah mengikuti pelatihan sebelum berangkat kerja.

"(Kejadian) tadi malam, sekitar pukul 18.30 WIB, suaminya datang (ke tempat latihan kerja) meminta izin bertemu istrinya. Mereka kemudian bertemu di teras," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Avanza Tubruk Phanter di Perempatan Karangkandandri Cilacap, 2 Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tak lama berselang, sekitar pukul 20.30 WIB, terlibat adu mulut.

Bahkan, SC sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Warga lantas mendatangi keduanya untuk menengahi.

SC kemudian berusaha lari namun dikejar AP.

"Saat mengejar itu, tersangka kemudian menusuk korban menggunakan pisau. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit," ujar Guntar.

Baca juga: Wow 3 Caleg Kakak Adik Lolos ke DPRD Provinsi Jateng, Keluarga Fran Lukman Gerindra Cilacap

Seusai peristiwa itu, kata Guntar, AP langsung diamankan ke Mapolresta Cilacap.

"Tersangka mengaku sakit hati karena menduga istrinya berselingkuh sehingga merencanakan membunuh istrinya," jelas Guntar.

Atas perbuatannya, AP dijerat pasal berlapis dengan ancaman hingga hukuman mati.

AP dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 15 tahun, kemudian Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Calon TKW Asal Cilacap Tewas Ditusuk Suami, Ini Motifnya".

Baca juga: Jalan Tol Solo-Yogya Tak Dibuka Malam saat Arus Mudik Lebaran 2024, Ini Alasan Kapolda Jateng

Baca juga: Lewat Rel Jelang Subuh, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak KA Argo Muria di Dekat Stasiun Jerakah Semarang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved