Berita Semarang

Lewat Rel Jelang Subuh, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak KA Argo Muria di Dekat Stasiun Jerakah Semarang

Seorang pejalan kaki tewas tertabrak KA Argo Muria di Semarang, Selasa (2/4/2024) menjelang subuh.

Editor: rika irawati
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi jenazah. Seorang pejalan kaki tewas tertabrak Kereta Api Argo Muria di Petak Jalan KM 2+2 Stasiun Jerakah-Stasiun Semarang Poncol, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang pejalan kaki tewas tertabrak Kereta Api Argo Muria di Petak Jalan KM 2+2 Stasiun Jerakah-Stasiun Semarang Poncol, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (2/4/2024) menjelang subuh.

Saat kejadian, korban berjalan di jalur kereta api, sekitar pukul 03.36 WIB.

Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, sebelum kejadian, masinis KA Argo Muria sudah membunyikan klakson lokomotif berulang kali.

"Namun, korban tidak mendengar dan akhirnya tertemper (tertabrak) kereta," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Mengetahui terdapat pejalan kaki yang tertabrak, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penanganan.

"Dan korban langsung ditangani pihak berwenang," ujar dia.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pahala Kencana Vs Truk di Jalan Tol Semarang, 2 Orang Tewas 5 Lainnya Luka

Franoto mengatakan, PT KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban.

"KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di sepanjang jalur rel kereta api," terangnya.

Agar kejadian serupa tak terualng, dia meminta masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang.

Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api juga tertuang di Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Mimpi Buruk 56 Napi Kedungpane Semarang Dipindah ke Pulau Penjara Nusakambangan

Di aturan itu dijelaskan, jalur kereta api tertutup untuk umum dan Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api.

"Keselamatan perjalanan kereta api, pengguna jalan umum, dan warga yang berada di dekat jalur kereta merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku," kata Franoto. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mendengar Diklakson Berkali-kali, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Argo Muria di Semarang".

Baca juga: Rugi Miliaran Rupiah akibat Penghentian Sementara Liga 1, Begini Kata Bos Persis Solo

Baca juga: Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Polres Kudus Sidak Jasa Penukaran Uang Baru di Tepi Jalan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved