Berita Jateng
Mimpi Buruk 56 Napi Kedungpane Semarang Dipindah ke Pulau Penjara Nusakambangan
56 narapidana Lapas Kedungpane Semarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Senin (1/4/2024) dini hari.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- 56 narapidana Lapas Kedungpane Semarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Senin (1/4/2024) dini hari.
56 narapidana itu diberangkatkan menggunakan bus pada pukul 05.30 dengan pengawalan ketat petugas Lapas serta TNI/Polri.
Kepala Lapas (Kalapas) Kedungpane, Usman Majid mengatakan mendapat pemeriksaan ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum menyeberang ke Nusakambangan menggunakan kapal pengayoman.
Pemeriksaan berupa dokumen dan administrasi hingga penggeledahan badan.
"Hal ini untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk," ujarnya.
Baca juga: Paus Fransiskus Bakal Kunjungi Indonesia, Ada Hubungannya dengan Surat Jokowi
Menurutnya, 56 orang warga binaan tersebut terdiri dari berbagai kasus yakni kasus narkotika, pidana umum , perlindungan anak, dan lain-lain.
Mereka semua akan dipindahkan ke beberapa lapas di Nusakambangan yaitu Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan. Rombongan tiba di Dermaga Wijayapura pada pukul 11.30.
"Kami menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melanjutkan proses rehabilitasi sehingga mendapatkan pendampingan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelasnya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pahala Kencana Vs Truk di Jalan Tol Semarang, 2 Orang Tewas 5 Lainnya Luka
Ia berharap Pemindahan sejumlah warga binaan ke Nusakambangan dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan harmonis di dalam fasilitas pemasyarakatan.
"Pemindahan tersebut juga sejalan dengan upaya melanjutkan proses pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.