Berita Jateng
Pansus Pertanyakan Anggaran Operasional RT Semarang Rp 265,7 Miliar
Alokasi anggaran Bantuan Operasional (BOP) RT di Kota Semarang tahun 2025 yang mencapai Rp265,7 miliar mendapat sorotan
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Alokasi anggaran Bantuan Operasional (BOP) RT di Kota Semarang tahun 2025 yang mencapai Rp265,7 miliar mendapat sorotan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Dini Inayati menilai, nilai tersebut perlu dibarengi dengan kerangka kerja logis agar dampaknya terhadap pembangunan daerah dapat terukur secara spesifik.
Dini mengungkapkan, anggaran ratusan miliar tersebut diperuntukkan bagi 10.628 RT yang tersebar di wilayah Kota Semarang.
Menurutnya, besaran dana ini sangat signifikan karena hampir menyamai total anggaran operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang tahun lalu.
"Anggaran ini bukan jumlah yang kecil dalam APBD Kota Semarang. Maka dari itu, kami berharap dana ini bisa berkontribusi secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah," ujar Dini dalam keterangan, Kamis (16/4/26).
Dini menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang harus mampu menjelaskan secara rinci parameter keberhasilan dari pengucuran anggaran tersebut.
Ia mengkritik jawaban pemerintah yang selama ini hanya menyebutkan tujuan anggaran untuk "peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat" tanpa rincian teknis.
"Partisipasi itu tidak bisa hanya disebut secara umum. Harus jelas partisipasi dalam hal apa yang diinginkan dan berapa ukurannya. Begitu juga dengan pemberdayaan; apakah berdaya secara ekonomi, atau berdaya sebagai leader pembangunan?" tuturnya.
Baca juga: Warga Kaligondang Purbalingga Oplos Elpiji Subsidi, Untung Rp10 Juta Per Bulan
Ia menambahkan, anggaran sebesar itu seharusnya memiliki korelasi langsung dengan masalah riil di masyarakat.
Menurutnya, hal seperti ini harus masuk dalam logical framework yang berkontribusi pada indikator kunci daerah.
"Misalnya, apakah anggaran ini mampu menurunkan angka stunting, menurunkan angka DBD, hingga menaikkan angka penanganan sampah di lingkungan? Itu yang belum bisa dijelaskan secara spesifik oleh pemerintah kota," sebutnya.
Dia lebih jauh mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan anggaran harus menganut prinsip money follows function.
Dengan kata lain, setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki basis fungsi dan hasil kinerja yang nyata.
Dini mendorong Pemkot Semarang agar penggunaan dana BOP RT ke depannya memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang lebih tajam dan bisa diukur secara kuantitatif maupun kualitatif.
Dari catatan Pansus, tegasnya, pemerintah harus bisa memberikan hasil yang spesifik dan measurable (terukur).
"Jangan sampai anggaran sebesar ini hanya menjadi rutinitas administratif tanpa dampak nyata bagi warga," pesannya. (idy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Dini-Inayati.jpg)