Pemilu 2024
Caleg DPRD di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara, Janjikan Umrah, Mobil, Motor Jika Terpilih
Seorang calon legislatif atau caleg DPRD Kudus divonis 3 bulan penjara karena menjanjikan sejumlah hadiah saat kampanye.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Seorang calon legislatif atau caleg DPRD di Kabupaten Kudus divonis 3 bulan penjara. Ia menjanjikan sejumlah hadiah kepada pemilih jika terpilih.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada sidang putusan pada Senin 1 April 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada caleg DPRD Kudus dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kudus bernama Mualim.
Baca juga: 10 Caleg DPRD Provinsi Jateng Peraih Suara Terbanyak di Pemilu 2024, PDIP Mendominasi
Dia diseret ke meja hijau setelah sebelumnya dia diduga melakukan tindak pidana pemilu yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam putusan terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye pemilu 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kudus.
Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Baca juga: Nasib Oknum Anggota KPU Wonosobo Terjerat Pidana Pemilu, Nunggu Sidang Ancaman Hukuman 3 Tahun
Jaksa penuntut umum menuntut enam bulan penjara.
Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.
Sementara, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, putusan tersebut dapat dijadikan contoh agar ke depan tidak ada lagi kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Kudus karena ketidakpahaman aturan peserta Pemilu maupun karena hal-hal yang lain.
“Perlu diketahui, kasus pidana pemilu di Kudus ini merupakan kasus pertama kali yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024,” kata Minan.
Mualim merupakan caleg DPRD Kudus dari Partai Demokrat Dapil 2 meliputi Kecamatan Gebog-Kaliwungu.
Dia terbukti melakukan pelanggaran kampanye karan menjanjikan sejumlah hadiah di antara umrah, mobil, sepeda motor kalau dia terpilih.
Janji hadiah itu dituangkan dalam baliho kampanye miliknya. (*)
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Pelanggaran Pemilu Komisioner KPU Wonosobo, Ada Kode Apotek - Vitamin
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.