Berita Nasional

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Per Periode. DPR Sahkan UU Desa

Masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang menjadi delapan tahun dan maksimal bisa menjabat dua periode.

|
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa menuntut revisi aturan masa jabatan kepala desa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). RUU Desa resmi disahkan sebagai UU Desa dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). Satu di antara pasal yang diubah terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang menjadi delapan tahun dan maksimal bisa menjabat dua periode.

Aturan ini berlaku setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

RUU ini disahkan setelah pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani, mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya, kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.

Sebelum keputusan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU Desa.

Ada 26 angka yang diubah dalam UU Desa.

Baca juga: Minta Izin Bupati Banyumas, Paguyuban Kades Satria Praja Siap Bertemu DPR Bahas Revisi UU Desa

Baca juga: Bukan 9 Tahun, Pemerintah dan DPR Sepakat Menambah Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Per Periode

Supratman mengatakan, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.

"Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang," ucap Supratman.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU".

Baca juga: Resep Ginger Green Tea, Minuman Penghangat Cocok untuk Buka Puasa

Baca juga: 2 Pemuda di Magelang Sembunyikan 12 Kg Bubuk Mercon di Bengkel Motor, Beli via Daring

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved