Berita Nasional
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Per Periode. DPR Sahkan UU Desa
Masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang menjadi delapan tahun dan maksimal bisa menjabat dua periode.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang menjadi delapan tahun dan maksimal bisa menjabat dua periode.
Aturan ini berlaku setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
RUU ini disahkan setelah pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani, mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya, kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Sebelum keputusan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU Desa.
Ada 26 angka yang diubah dalam UU Desa.
Baca juga: Minta Izin Bupati Banyumas, Paguyuban Kades Satria Praja Siap Bertemu DPR Bahas Revisi UU Desa
Baca juga: Bukan 9 Tahun, Pemerintah dan DPR Sepakat Menambah Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Per Periode
Supratman mengatakan, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.
"Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang," ucap Supratman.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU".
Baca juga: Resep Ginger Green Tea, Minuman Penghangat Cocok untuk Buka Puasa
Baca juga: 2 Pemuda di Magelang Sembunyikan 12 Kg Bubuk Mercon di Bengkel Motor, Beli via Daring
18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional, Hanya Cuti Bersama. Ini Dampak ke Pekerja Swasta |
![]() |
---|
Sejumlah Penerima Bansos Punya Saldo Rekening di Atas 50 Juta, Dokter hingga Manager Masih Terima |
![]() |
---|
TNI Tembak Mati Pentolan OPM Mayer Wenda |
![]() |
---|
Kisruh PBB Pati Naik 250 Persen Sampai di Telinga Mendagri Tito Karnavian, Langsung Ambil Sikap |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tak Keberatan Bendera One Piece Marak Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.