Berita Nasional

Bukan 9 Tahun, Pemerintah dan DPR Sepakat Menambah Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Per Periode

Pemerintah dan DPR sepakat, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dalam sekali masa periode jabatan.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. Pada rapat Senin (5/2/2024), pemerintah dan DPR menyepakati penambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode dan bisa dipilih maksimal dua kali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) sepakat masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dalam sekali masa periode jabatan.

Persetujuan ini segera tertuang dalam revisi Undang-undang Desa tingkat satu.

Dalam undang-undang sebelumnya, masa jabatan kepala desa ditetapkan enam tahun untuk sekali masa periode jabatan dan bisa dipilih paling banyak tiga kali.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, revisi Undang-undang Desa pada tingkat satu itu disetujui dalam rapat yang digelar bersama pemerintah, Senin (5/2/2024).

"Salah satu poin krusial (yang dibahas dan disetujui) adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Baleg DPR Sepakat Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun dalam Satu Periode, Bisa Dipilih Dua Kali

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, rapat dengan pemerintah itu dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin secara langsung pembahasan bersama Baleg DPR.

"Saya, selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya," ujar Awiek.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menyampaikan bahwa rapat berlangsung cepat.

Menurut dia, hal ini dikarenakan pembahasan revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan.

"Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu, alhamdulillah, dikompromikan menjadi rumusan sehingga bisa disahkan," ujar dia.

"Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan," kata Awiek.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang Desa.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kades, Masih Bisa Dipilih hingga 3 Kali Setiap 6 Tahun

Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada 5 Desember 2023 lalu.

"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima empat pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved