Berita Nasional

Baleg DPR Sepakat Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun dalam Satu Periode, Bisa Dipilih Dua Kali

Masa jabatan kepala desa (kades) bakal diperpanjang hingga sembilan tahun dari aturan sebelumnya, enam tahun, dalam satu periode.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Masa jabatan kepala desa (kades) bakal diperpanjang hingga sembilan tahun dari aturan sebelumnya, enam tahun, dalam satu periode.

Meski begitu, jabatan tersebut hanya bisa diemban dalam dua kali periode.

Hal ini disepakati Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

"Menyangkut soal perpanjangan itu, salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Kades, Masih Bisa Dipilih hingga 3 Kali Setiap 6 Tahun

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin, gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.

Baca juga: Peringati 9 Tahun UU Desa, Budiman Sudjatmiko Minta Masyarakat Desa di Banyumas Siap Industrialisasi

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang, (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua Baleg DPR: Untuk Jaga Stabilitas Desa".

Baca juga: Bima Akhirnya Dibeli Jokowi. Harapan Warga Karanganyar Sapinya Dibeli Presiden untuk Kurban Terkabul

Baca juga: TPU Jatisari Mijen Saksi Bisu Ganasnya Covid di Semarang. 1 Tahun, Nyaris Seribu Korban Dimakamkan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved