Berita Nasional

Bukan 9 Tahun, Pemerintah dan DPR Sepakat Menambah Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Per Periode

Pemerintah dan DPR sepakat, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dalam sekali masa periode jabatan.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. Pada rapat Senin (5/2/2024), pemerintah dan DPR menyepakati penambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode dan bisa dipilih maksimal dua kali. 

"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya lagi.

Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR. (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun".

Baca juga: Para Begawan Filsafat Turun Gelanggang, Minta Presiden Jokowi Berkompas pada Hati Nurani

Baca juga: Mayat Berhelm Tergeletak di Parit Tepi Jalan Payaman Magelang, Polisi Temukan Bercak Darah dan Sabuk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved