Ramadan 2024
Keluarkan Fatwa Haram untuk Menyalakan Petasan dan Kembang Api, Begini Penjelasan MUI Karanganyar
MUI Karanganyar mengeluarkan fatwa haram untuk menyalakan petasan dan kembang api, begini alasannya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karanganyar KH Dr Badaruddin mengimbau warga tak menyalakan petasan untuk memeriahkan Ramadan dan Idulfitri.
Secara tegas, MUI Karanganyar menyatakan, membakar, menyalakan, hingga membunyikan petasan merupakan tindakan haram.
"Membakar atau menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Idulfitri atau Tahun Baru seperti yang dilakukan oleh muslim atau yang lain itu merupakan kebiasaan yang buruk dan tidak terdapat dalam ajaran Islam, itu perbuatan yang haram," kata Badaruddin dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (28/3/2024).
Badaruddin mengatakan, membeli petasan merupakan pemborosan.
Selain itu, petasan juga dapat membahayakan diri dan orang lain.
Hal ini sesuai pada surah Al Isra ayat 27 yang memiliki arti "Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya, para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya".
Baca juga: Jelang Ramadan, Polda Jateng Ingatkan Warga Tak Menyalakan Petasan. Bisa Dihukum Seumur Hidup
Menurut Badaruddin, permasalahan menyalakan petasan di Indonesia sudah muncul beberapa puluh tahun yang lalu.
Ia mengatakan, pada 23 Agustus 2010, MUI memperbaiki fatwanya yang ditetapkan pada tahun 2000 tentang penyempurnaan fatwa tersebut.
"Beberapa kasus meledaknya petasan dan terjadi pengrusakan serta membawa korban jiwa, juga di dalam hukum Islam, membakar dan menyalakan petasan itu haram," ucap Badaruddin.
Menurutnya, menyalakan petasan merupakan tradisi yang bertentangan dengan akidah Islam.
Baca juga: 3 Caleg PDIP Karanganyar Mundur setelah Penetapan Hasil Pemilu, Siapa yang Diuntungkan?
Tradisi menyalakan petasan itu, menurutnya, berasal dari kepercayaan di luar Islam.
"Ada beberapa faktor, tradisi tersebut bersumber dari kepercayaan di luar Islam, seolah-olah pada kesempatan itu untuk menghindari kepercayaan dan menganggap itu adalah baik."
"Itu adalah bertentangan akidah Islam karena dinilai sebagai langkah-langkah setan yang menjerumuskan umatnya sehingga membakar, menyalakan petasan itu upaya membakar harta dan diharamkan Allah SWT," imbuhnya.
Badaruddin pun mendukung langkah polisi memberatas penyakit masyarakat, satu di antaranya terkait petasan.
"Saya mengimbau masyarakat tidak membunyikan petasan dimanapun agar menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain," pintanya. (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MUI Karanganyar Sebut Menyalakan Petasan Haram, Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain.
Baca juga: Banjir Demak di 8 Desa Belum Surut, Lebih dari 1000 Warga Masih Mengungsi
Baca juga: Kini Tersedia Kereta Api Ekonomi Ramah Difabel, Berikut Fasilitas dan Rutenya
Dapat Orderan Modus Sahur Bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed, Katering Solo Rugi Hampir Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Ramadan Cilacap Hari Ini, Selasa 9 April 2024 Dilengkapi Doa Buka Puasa |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Kebumen Besok, Senin 8 April 2024. Hari Ke-28 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Banjarnegara Besok, Senin 8 April 2024 Lengkap dengan Doa Buka Puasa |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan Purbalingga Besok, Senin 8 April 2024 Disertai Doa Niat Puasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.