Berita Demak

Banjir Demak di 8 Desa Belum Surut, Lebih dari 1000 Warga Masih Mengungsi

Hampir dua pekan, banjir Demak, Jawa Tengah, masih menggenangi delapan desa di empat kecamatan.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
Warga Demak menerobos banjir yang menggenangi Jembatan Tanggulangin, Minggu (17/3/2024). Hingga Rabu (27/3/2024) sore, banjir Demak masih menggenangi delapan desa di empat kecamatan dan lebih dari 1000 warga masih mengungsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Hampir dua pekan, banjir Demak, Jawa Tengah, masih menggenangi delapan desa di empat kecamatan.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Demak, Rabu (27/3/2024) pukl 15.00 WIB, lebih dari 1000 warga masih mengungsi.

Banjir Demak terjadi sejak Minggu (17/3/2024).

Awalnya, Banjir sempat merendam 126 desa di 13 kecamatan yang ada.

Setidaknya, 131.703 orang terdampak.

"Banjir berdampak ke 40.354 KK dan 1.491 orang mengungsi," ujar Kepala BPBD Demak Agus Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Perbaikan Jalan Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung 1 April 2024, Kendaraan Masih Antre

Baca juga: Perjuangan Okta Melahirkan di Tengah Banjir Demak, Suami Sedang Tambal Tanggul Jebol

Saat ini, banjir masih terjadi di delapan desa yang yang tersebar di empat kecamatan.

Agus mengatakan, banjir masih merendam Desa Wonorejo dan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar; Desa Sumberejo, Desa Karangrejo, dan Desa Kembangan di Kecamatan Bonang; Desa Dukun, Kecamatan Karangtengah; serta Desa Sayung dan Desa Loireng, Kecamatan Sayung.

Agus menyebutkan, banjir Demak juga berdampak ke sejumlah infrastruktur dan sarana ibadah.

"Rinciannya, 230 sarana ibadah, 3 pasar, 143 sarana pendidikan, 15 sarana kantor, dan 15 fasilitas kesehatan," katanya. (Kompas.com/Nur Zaidi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Banjir Demak: 4 Kecamatan Masih Terdampak, 1.491 Orang Mengungsi".

Baca juga: Kini Tersedia Kereta Api Ekonomi Ramah Difabel, Berikut Fasilitas dan Rutenya

Baca juga: Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Per Periode. DPR Sahkan UU Desa

Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved