Berita Jateng
Jelang Ramadan, Polda Jateng Ingatkan Warga Tak Menyalakan Petasan. Bisa Dihukum Seumur Hidup
Polda Jateng mengingatkan warga akan hukuman maksimal atas menyalakan dan mengedarkan petasan saat Ramadan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Satake Bayu memperingatkan warga soal hukuman maksimal menyalakan dan mengedarkan petasan.
Warga yang kedapatan menyalakan dan mengedarkan petasan dapat dihukum penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Peringatan ini disampaikan Satake menjelang Ramadan, dimana aktivitas penjualan juga menyalakan petasan biasanya meningkat.
Satake mengatakan, aturan terkait menyalakan dan mengedarkan petasan tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa izin, termasuk masyarakat yang bermain petasan," katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Peringatan tersebut juga sebagai edukasi pada masyarakat terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan penggunaan petasan, yang tidak hanya mengganggu tetapi juga membahayakan keselamatan bersama.
"Penggunaan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa," kata Satake.
Baca juga: 5 Anak Terpental 1 Tewas dalam Ledakan Mercon di Pekalongan, Petasan 5 Kg Sebesar Kaleng Cat Meledak
Pihaknya juga tak segan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan, demi menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan.
"Kami tak akan ragu melakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.
Untuk itu, Satake mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Laporkan jika menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya."
"Dengan kerja sama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua," imbuhnya.
Baca juga: Kaget Dengar Bunyi Petasan, Bayi 38 Hari di Gresik Jawa Timur Tewas
Merujuk Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, membawa, mengangkut, juga menyimpan bahan peledak dapat dihukum hukuman mati atau seumur hidup.
Berikut bunyi Pasal 1 ayat 1 undang-undang tersebut:
"Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun". (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyalakan Petasan Saat Ramadhan Bisa Dihukum Seumur Hidup, Polda Jateng Ingatkan Warga".
Baca juga: Atap Ruang Rawat Jalan Puskesmas Jaten 1 Karanganyar Ambrol, Layanan Dialihkan Sementara ke IGD
Baca juga: Kasus DBD di Jepara Kian Mengganas, PMI Bagikan Krim Anti-Nyamuk untuk Siswa SD dan MI
Catat Tanggalnya, Persijap Jepara Tantang Persipura Jayapura di GBK Jepara |
![]() |
---|
Bantah Klaim Rizieq Shihab, Ketua PWI LS Jateng Konfirmasi Anggotanya Kena Luka Bacok di Kepala |
![]() |
---|
Pendiri PWI LS Bukan Kiai Sembarangan, Gus Abbas Buntet Cucu Pahlawan Pertempuran 10 November |
![]() |
---|
Bentrok dengan FPI di Pemalang, Apa Itu PWI LS? 4 Bulan Terakhir Bikin Geger di 4 Lokasi di Jateng |
![]() |
---|
Kabar Satria Gabung Tentara Bayaran Rusia, Bangun Prihanto Seperti Kena Badai di Siang Bolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.