Berita Daerah

Kasus Bensin Campur Air di SPBU Pertamina Bekasi Ternyata Disengaja, 3 Orang Ditangkap

Kasus bensin bercampur air di SPBU Pertamina Bekasi ternyata disengaja untuk menutupi aksi pencurian yang dilakukan sopir dan kernet mobil tangki.

Editor: rika irawati
TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR
Seorang warga menunjukkan Pertalite bercampur air yang dibeli di SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Kota Bekasi, Senin (25/3/2024) malam. Motor dan mobil warga mogok setelah mengisi Pertalite di SPBU tersebut. 

Dalam kasus ini, ketiganya akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

Ketiganya terancam pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Tribunjakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Peran Sopir Tangki dan Sekuriti di Kasus Bensin Campur Air SPBU Bekasi, 3 Orang Jadi Tersangka.

Baca juga: Adi Satryo Sakit saat Bela Timnas, Rizky Darmawan Siap Jaga Gawang PSIS Kontra Barito Putera

Baca juga: Sopir Tiba-tiba Mengantuk, Truk Bermuatan Elpiji 3 Kg Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved