Berita Daerah
Kasus Bensin Campur Air di SPBU Pertamina Bekasi Ternyata Disengaja, 3 Orang Ditangkap
Kasus bensin bercampur air di SPBU Pertamina Bekasi ternyata disengaja untuk menutupi aksi pencurian yang dilakukan sopir dan kernet mobil tangki.
Editor:
rika irawati
TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR
Seorang warga menunjukkan Pertalite bercampur air yang dibeli di SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Kota Bekasi, Senin (25/3/2024) malam. Motor dan mobil warga mogok setelah mengisi Pertalite di SPBU tersebut.
Dalam kasus ini, ketiganya akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
Ketiganya terancam pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Tribunjakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Peran Sopir Tangki dan Sekuriti di Kasus Bensin Campur Air SPBU Bekasi, 3 Orang Jadi Tersangka.
Baca juga: Adi Satryo Sakit saat Bela Timnas, Rizky Darmawan Siap Jaga Gawang PSIS Kontra Barito Putera
Baca juga: Sopir Tiba-tiba Mengantuk, Truk Bermuatan Elpiji 3 Kg Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Daerah
29 Pencari Kerja Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Telanjur Setor Uang Rp250 Juta |
![]() |
---|
Pesta Rakyat Pernikahan Putra Dedi Mulyadi Berujung Maut, 3 Orang Tewas saat Berdesakan Makan Gratis |
![]() |
---|
Ada-ada Saja. Maling Bawa Kabur Mobil Damkar, Ditinggal Begitu Saja di Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Balita 3,5 Tahun di Situbondo Dipatuk Ular Kobra di Bibir, Pingsan saat Perjalanan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Melaju Kencang di Tol Jomo, Bus Pariwisata Menabrak Pembatas Jalan dan Terguling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.