Berita Kebumen

Perasaan Guru di Kebumen Biasa Terima Gaji Rp 50 Ribu, Kini Diangkat PPPK Bergaji Sekitar Rp 4 Juta

Sebelum diberikan SK, para PPPK ini lebih dulu mengikuti pembekalan selama tiga kali,

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyerahkan SK PPPK guru 

 

Sebagai guru honorer, ia sendiri merasakan perjuangan yang cukup lama. Ia mengaku pernah mendapat gaji Rp50 ribu satu bulan. Bahkan pendapatannya di tahun 2023 belum sampai Rp1 juta per bulan.

Karenanya dengan mendapat SK PPPK ini menyampaikan rasa syukurnya. Sementara gaji PPPK sendiri berkisar Rp3 juta sampai Rp3,9 Juta per bulan.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menandatangani SK kenaikan gaji PNS berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 sebesar 8 persen untuk 8.959 PNS di Pemkab Kebumen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved