Berita Kebumen
Perasaan Guru di Kebumen Biasa Terima Gaji Rp 50 Ribu, Kini Diangkat PPPK Bergaji Sekitar Rp 4 Juta
Sebelum diberikan SK, para PPPK ini lebih dulu mengikuti pembekalan selama tiga kali,
Editor:
khoirul muzaki
Sebagai guru honorer, ia sendiri merasakan perjuangan yang cukup lama. Ia mengaku pernah mendapat gaji Rp50 ribu satu bulan. Bahkan pendapatannya di tahun 2023 belum sampai Rp1 juta per bulan.
Karenanya dengan mendapat SK PPPK ini menyampaikan rasa syukurnya. Sementara gaji PPPK sendiri berkisar Rp3 juta sampai Rp3,9 Juta per bulan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menandatangani SK kenaikan gaji PNS berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 sebesar 8 persen untuk 8.959 PNS di Pemkab Kebumen.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.