Berita Purbalingga

Polisi dan Tentara Razia Balap Liar di Karangmoncol Purbalingga, Dua Sepeda Motor Disita

Polisi dan tentara melakukan razia balap liar di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Kamis (21/3/2024) sore.

Polres Purbalingga
Polisi dan tentara saat melakukan razia balap liar di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Kamis (21/3/2024) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polisi dan tentara melakukan razia balap liar di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Kamis (21/3/2024) sore.


Beredar info warga di jalan penghubung Desa Pekiringan - Bantarbenda kerap terjadi balap liar.


Namun memang pada zaat patroli tidak ditemukan adanya balap liar di lokasi tersebut.


Polisi hanya mendapati ada dua sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas.


Sepeda motor kemudian diamankan ke Polsek Karangmoncol.

Baca juga: Hari-hari Terakhir Jabat Wali Kota Tegal, Dedy Yon Beri Pesan Khusus ke ASN


"Hasil patroli gabungan TNI-Polri di Karangmoncol tidak menemukan adanya balap liar


Namun ada dua sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin kepada Tribunbanyumas.com.


Dua sepeda motor yang disita adalah jenis Yamaha RX Special dan RX King. 


Keduanya ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. 


Selain itu, tidak memasang plat nomor dan spion.


"Sepeda motor tersebut kemudian diamankan ke Polsek Karangmoncol. 


Tidak kami tilang namun dilakukan langkah pembinaan," terangnya.


Menurut kapolsek, setelah diamankan pemilik sepeda motor bisa mengambilnya kembali. 

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Banyumas Hari Ini, Ramadan Hari ke-11 Jumat 22 Maret 2024


Namun dengan syarat melengkapi kendaraan sesuai ketentuan dan mengganti knalpot sesuai dengan standar. 


Selain itu, membawa surat-surat kendaraan.


"Kegiatan patroli sinergitas TNI-Polri mencegah balap liar akan terus dilakukan di Karangmoncol. 


Dengan harapan di lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk ajang balap liar


Karena selain melanggar aturan juga dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," jelasnya. (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved