Berita Jateng

Dua Parpol Kuasai Perolehan Suara Terbanyak di Jateng, Berikut Rinciannya

Pasalnya di papan atas hasil rekapitulasi masih didominasi parpol kawakan seperti PDIP, Golkar hingga PKB.

Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
Budi Susanto/Tribun Jateng
Penandatanganan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dipimpin oleh Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di KPU Provinsi Jateng, beberapa waktu lalu. 


Namun jika ada pihak partai yang tidak sepekat atau keberatan bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Nantinya MK akan memberikan kesempatan setelah tanggal 20 Maret untuk melakukan gugatan.

Baca juga: Hati-hati! Banjir dari Pintu Tol Kaligawe sampai Terminal Terboyo Semarang, Sejumlah Mobil Mogok


"Sesuai mekanisme, MK akan memberikan waktu 3 hari setelah tanggal 20 Maret untuk melakukan gugatan juga ada pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi," terangnya, Rabu (13/3/2024).


Handi juga menjelaskan, hingga saat ini belum ada keberatan baik dari paslon hingga partai atas hasil rekapitulasi.


"Hasil tersebut juga sudah ditandatangani oleh perwakilan partai dan paslon pada 9 Maret lalu dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat Provinsi Jateng," tambahnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved