Berita Jateng
Dua Parpol Kuasai Perolehan Suara Terbanyak di Jateng, Berikut Rinciannya
Pasalnya di papan atas hasil rekapitulasi masih didominasi parpol kawakan seperti PDIP, Golkar hingga PKB.
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
Namun jika ada pihak partai yang tidak sepekat atau keberatan bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nantinya MK akan memberikan kesempatan setelah tanggal 20 Maret untuk melakukan gugatan.
Baca juga: Hati-hati! Banjir dari Pintu Tol Kaligawe sampai Terminal Terboyo Semarang, Sejumlah Mobil Mogok
"Sesuai mekanisme, MK akan memberikan waktu 3 hari setelah tanggal 20 Maret untuk melakukan gugatan juga ada pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi," terangnya, Rabu (13/3/2024).
Handi juga menjelaskan, hingga saat ini belum ada keberatan baik dari paslon hingga partai atas hasil rekapitulasi.
"Hasil tersebut juga sudah ditandatangani oleh perwakilan partai dan paslon pada 9 Maret lalu dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat Provinsi Jateng," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.