Berita Banyumas
Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, Pelajar di Wangon Banyumas Ditangkap dan Terancam Pidana
Saat itu warga melihat segerembolan anak membawa sajam berhenti di pinggir jalan Desa Kelapa Gading Kecamatan Wangon.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang pelajar SMA ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam di tepi jalan desa Kelapa Gading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Senin (11/3/2024) dini hari.
Pemuda itu berinisial ADL (16) seorang pelajar kelas X, asal Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan, seorang pelajar tersebut ditangkap lantaran membawa sebilah senjata tajam jenis egrek sawit panjang kurang lebih 50 centimeter.
"Sajam itu dibawa diduga dengan tujuan melakukan penyerangan antar kelompok TOS (Tikungan Of Slow) melawan kelompok GTA (Gili Turi Asik)," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Siap Duel 5 Lawan 5 Perang Sarung, Puluhan Remaja di Kutasari Purbalingga Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/23/24) pukul 01.30 WIB.
Saat itu warga melihat segerembolan anak membawa sajam berhenti di pinggir jalan Desa Kelapa Gading Kecamatan Wangon.
Baca juga: Sosok Kolonel Laut Robby Edevaldo Danlanal Cilacap Baru Pengganti Bambang Subeno
Mendapati hal tersebut, kemudian warga
menghampiri segerombolan anak dan mendapati 1 bilah egrek sawit yang diduga akan digunakan tawuran antar kelompok.
Selanjutnya warga mengamankannya dan menyerahkan kepihak kepolisian.
Saat ini pemuda tersebut beserta barang bukti telah telah diamankan, atas perbuatanya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.